Tower di permukiman dibongkar

Kamis, 26 Januari 2012 - 08:43 WIB
Tower di permukiman dibongkar
Tower di permukiman dibongkar
A A A
Sindonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar merekomendasikan pembongkaran menara telekomunikasi yang berdiri di tengah permukiman warga.

Keberadaan menara dinilai tidak sesuai tata kota dan membahayakan masyarakat. Rekomendasi pembongkaran itu tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) menara telekomunikasi yang tengah digodok DPRD.

Pembangunan menara telekomunikasi juga akan ditata dengan menetap zonasi atau wilayah yang diperbolehkan adanya menara. Salah satunya kawasan perumahan yang diharuskan bebas dari menara telekomunikasi. Ketua Pansus Raperda Penataan Menara Telekomunikasi DPRD Makassar Yunus HJ mengatakan,penataan menara telekomunikasi perlu dilakukan untuk menghindari potensi hutan menara mengingat banyaknya perusahaan provider dan menjamurnya radio serta televisi lokal.

“Kami sepakat menetapkan beberapa zonasi di mana diperbolehkan menara telekomunikasi dibangun. Di luar zonasi- zonasi tersebut, kami merekomendasikan dibongkar. Pasalnya, penataan menara telekomunikasi ini erat kaitannya dengan tata ruang kota,” ujarnya kepada SINDO, kemarin. Selain itu,kata politikus Partai Hanura ini, pembangunan menara juga harus memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi perusahaan penyedia menara tersebut, seperti pagar pengaman selain analisis dampak lingkungan (amdal) dari pembangunan menara telekomunikasi.

“Provider itu kan hanya penyewa dan ada perusahaan lain yang menyiapkan menaranya. Ini perlu dikaji dan diatur secara baik memang.Jangan sampai seperti di Bali nantinya,pemerintahnya ikut membangun menara,tetapi tidak digunakan karena letaknya tidak sesuai dengan keinginan provider. Intinya, kami juga tidak ingin ada yang dirugikan,”paparnya. Dia menyebutkan,hasil konsultasi dengan semua provider yang ada menunjukkan semua perusahaan provider sepakat dengan adanya upaya pemerintah melalui inisiatif DPRD Makassar untuk menata pembangunan menara telekomunikasi.

“Perusahaan provider setelah kami melakukan pertemuan, pada prinsipnya setuju dengan adanya pengaturan karena mereka juga butuh jaminan hukum dan kenyamanan berusaha. Jadi, ini yang akan jadi patokan kami agar perda ini bisa lebih efektif dan membuat tata kota lebih baik,” tandasnya. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar Irwan ST menyebutkan, untuk retribusi menara telekomunikasi itu telah diatur dan ada di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informasi.

Untuk penataannya akan lebih banyak berhubungan dengan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB). “Kami berharap tata kota bisa menjadi acuan utama DTRB untuk mengeluarkan izin. Tidak sekadar melihat potensi retribusi,”pungkasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4478 seconds (0.1#10.140)