Buruh adukan Apindo ke MA, KY, dan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Buruh Bekasi bergerak mengadukan Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) kepada tiga lembaga hukum sekaligus, yakni ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aduan itu akan dilakukan karena proses persidangan di PTUN Bandung berbau KKN. Selain itu, Apindo dinilai telah mengingkari surat perjanjian pencabutan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Itu sebabnya para buruh sempat memblokade jalan tol pekan lalu. "Apindo sudah kedua kalinya mengingkari perjanjian yang mereka buat. Ada strategi di balik Apindo. Ada indikasi-indikasi, saya harap KPK bisa memantau proses peradilan ini," kata Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Saipul Anwar, usai sidang, Selasa (24/1/2012).
"Hari ini teman-teman kita di Bekasi adukan ke KPK, MA, dan KY," tambahnya, yang menjadi saksi dalam persidangan itu namun tidak digunakan oleh majelis hakim.
Saipul menuturkan, penentuan UMK Kabupaten Bekasi dilakukan pada 19 November 2011. Saat itu, rapat dihadiri sekira 28 penentu hasil akhir UMK termasuk Apindo. Rapat dimulai pukul 19.45 WIB namun pukul 02.55 WIB tanggal 16 November dini hari Apindo walk out.
Kata Saipul, meski Apindo WO, artinya rapat sah karena sudah berlangsung sejak pukul 19.45 WIB-hingga pukul 02.55 WIB. Lalu pukul 3 terjadi voting. "Jadi di mana persoalannya?" katanya.
Lalu pada 15 Januari ada kesepakatan antara buruh dan Apindo bahwa gugatan harus dicabut. Hal ini sudah disampaikan kepada majelis hakim. Namun pencabutan gugatan malah diingkari Apindo.
Padahal surat pencabutan itu tertulis dilengkapi materai dan ditandatangani ketua dan sekretaris Apindo Bekasi dan ketua Buruh Bergerak. "Jadi Apindo sendiri sebabkan bergolak. Tanggal 15 Januari tak ada demo, disepakati penuh kesadaran tapi justru Apindo mengingkari," ujarnya.
Sementara dalam sidang yang dipimpin hakim Disiplin F Manau tersebut, berakhir dengan penundaan dan akan dilanjutkan 26 Januari mendatang. Buruh kecewa dengan penundaan sidang tersebut. Buruh juga kecewa karena saksi-saksi yang dihadirkan tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan.
Aduan itu akan dilakukan karena proses persidangan di PTUN Bandung berbau KKN. Selain itu, Apindo dinilai telah mengingkari surat perjanjian pencabutan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Itu sebabnya para buruh sempat memblokade jalan tol pekan lalu. "Apindo sudah kedua kalinya mengingkari perjanjian yang mereka buat. Ada strategi di balik Apindo. Ada indikasi-indikasi, saya harap KPK bisa memantau proses peradilan ini," kata Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Saipul Anwar, usai sidang, Selasa (24/1/2012).
"Hari ini teman-teman kita di Bekasi adukan ke KPK, MA, dan KY," tambahnya, yang menjadi saksi dalam persidangan itu namun tidak digunakan oleh majelis hakim.
Saipul menuturkan, penentuan UMK Kabupaten Bekasi dilakukan pada 19 November 2011. Saat itu, rapat dihadiri sekira 28 penentu hasil akhir UMK termasuk Apindo. Rapat dimulai pukul 19.45 WIB namun pukul 02.55 WIB tanggal 16 November dini hari Apindo walk out.
Kata Saipul, meski Apindo WO, artinya rapat sah karena sudah berlangsung sejak pukul 19.45 WIB-hingga pukul 02.55 WIB. Lalu pukul 3 terjadi voting. "Jadi di mana persoalannya?" katanya.
Lalu pada 15 Januari ada kesepakatan antara buruh dan Apindo bahwa gugatan harus dicabut. Hal ini sudah disampaikan kepada majelis hakim. Namun pencabutan gugatan malah diingkari Apindo.
Padahal surat pencabutan itu tertulis dilengkapi materai dan ditandatangani ketua dan sekretaris Apindo Bekasi dan ketua Buruh Bergerak. "Jadi Apindo sendiri sebabkan bergolak. Tanggal 15 Januari tak ada demo, disepakati penuh kesadaran tapi justru Apindo mengingkari," ujarnya.
Sementara dalam sidang yang dipimpin hakim Disiplin F Manau tersebut, berakhir dengan penundaan dan akan dilanjutkan 26 Januari mendatang. Buruh kecewa dengan penundaan sidang tersebut. Buruh juga kecewa karena saksi-saksi yang dihadirkan tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan.
()