Awas, bersalin bisa didenda

Selasa, 24 Januari 2012 - 14:49 WIB
Awas, bersalin bisa didenda
Awas, bersalin bisa didenda
A A A
Sindonews.com - Melakukan persalinan tidak boleh di tempat sembarangan karena bisa saja kena denda. Penerapan ini terdapat di Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene Sulawesi Barat.

Denda terhadap ibu bersalin bukan hanya sebatas isu tapi benar terjadi. Kepala Desa Balombong Kecamatan Pamboang, Napsir mempertanyakan adanya pemberlakuan denda terhadap ibu bersalin di wilayahnya.

"Saya minta kepala dinas kesehatan memberikan penjelasan adanya denda kepada ibu bersalin di desa kami umumnya di Kecamatan Pamboang itu terjadi," kata Napsir dalam kegiatan berjudul Implementasi Pengembangan Desa Siaga se Kabupaten Majene yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Majene di Ruang Pola Sekretariat Daerah Majene, Selasa (24/1/2012).

Napsir menjelaskan, seorang warganya di denda sebesar Rp300 ribu karena tidak bersalin di sarana kesehatan, melainkan pada mobil angkutan. Mobil yang mengangkut ibu hamil itu hendak menuju Puskesmas tapi belum sampai ke Puskesmas sudah bayinya sudah keluar.

Kepala Dinas Kesehatan Evawaty menjelaskan Kecamatan Pamboang menerapkan kebijakan denda kepada warganya yang tidak melalukan persalinan di tampat sarana kesehatan di wilayahnya. "Itu kebijakan Kecamatan Pamboang untuk mendukung program Jaminan Persalinan (Jampersal). Di lain tempat belum ada kebijakan seperti itu," jelas Evawaty.

Dia menegaskan, kejadian yang menimpa warga Desa Balombong dengan menerapkan denda padahal warga itu sedang menuju Puskesmas adalah keliru. Yang didenda, kata dia, adalah yang tidak bermaksud melakukan persalinan pada sarana kesehatan atau melakukan peralinan melalui dukun.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9452 seconds (0.1#10.140)