Kejari kantongi nama tersangka korupsi Dinsos Makasar

Sabtu, 21 Januari 2012 - 15:56 WIB
Kejari kantongi nama tersangka korupsi Dinsos Makasar
Kejari kantongi nama tersangka korupsi Dinsos Makasar
A A A
Sindonews.com - Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makasar mengaku sudah mengantungi satu nama tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial (Dinsos) Makasar Sulawesi Selatan. Tersangka terbukti telah menyelewengan dana rehabilitasi rumah tak layak huni di beberapa wilayah di Makasar.

Kepala Seksi Inteligen sekaligus Juru Bicara Kejari Makasar Muhammad Syahran Rauf belum mau mengumumkan siapa nama tersangkanya. Namun yang pasti, pihaknya telah memeriksa beberapa orang dan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Syahran, diperkirakan tersangka nantinya akan berkembang menjadi lebih dari satu orang. "Saya tidak akan menyebutkan siapa tersangka itu, karena ini kewenangan pimpinan," kata Syahran, Sabtu (21/1/2012).

Dijelaskan Syahran, dari hasil perhitungan internal kejaksaan, kerugian negara dari proyek senilai Rp2 miliar itu lebih dari Rp100 juta. Selama dalam penyelidikan, pihaknya menemukan beberapa bukti di lapangan. Pemeriksaan 32 rumah yang pengerjaannya ternyata tidak mendapatkan bahan bangunan sesuai ketentuan.

"Misalnya, atap yang berbahan seng, harusnya 50 lembar ternyata hanya diberi seperduanya atau kurang dari itu," terang Syahran.

Hasil penyelidikan Kejari nantinya akan digabungkan dengan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, yang saat ini masih mengusut dugaan korupsi tersebut.

Pejabat yang bertanggungjawab proyek atas proyek ini antara lain Kadinsos Makasar, Ibrahim Saleh dan mantan Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat Dinsos Maksasar yang kini menjabat Kepala Penanggulangan Benncana Andi Baso Basri. keduanya telah diperiksa tim penyidik Kejari Makasar.

Sebelumnya, Ibrahim saleh, usai pemeriksaan pekan lalu mengaku sebagai penanggung jawab keuangan dalam proyek itu. Namun, dalam program keseluruhan ia serahkan sepenuhnya pada Andi Baso. "Saya yang harus periksa pertanggungjawabannya dan mencairkan anggarannya," kata Ibrahim. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.4012 seconds (0.1#10.140)