Pemilukada Aceh diusulkan 9 April 2012
A
A
A
Sindonews.com - Jadwal pemungutan dan perhitungan suara dipastikan akan kembali bergeser. Setelah melakukan rapat koordinasi dari pagi hingga sore, Komisi Independen Pemilihan (KIP) menyimpulkan hari H pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 9 April 2012, bergeser dari 16 Februari.
Berubahnya jadwal pemungutan suara tidak terlepas dari keputusan KIP untuk membuka kembali pendaftaran bagi kandidat baru selama tujuh hari, sejak 17 Januari hingga 24 Januari.
"Kami sudah mengambil kesimpulan, hari pemilihan akan berubah," kata komisioner KIP Aceh Robby Syahputra kepada wartawan di Media Center KIP Aceh, Kamis (19/1/2012).
Robby menyebutkan, perubahan jadwal ini terjadi akibat KIP kabupaten/kota selaku penyelenggara pemilihan di daerah mengaku tak bisa melaksanakan jadwal pendaftaran hingga penetapan kandidat baru dalam kurun waktu tujuh hari seperti diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan selanya.
"KIP tidak mungkin melaksanakan seluruh tahapan apa yang diperintahkan MK dalam waktu tujuh hari. Namun, kami tetap menjalankan amar putusan MK," ujarnya.
Dalam rapat koordinasi itu, salah satu pointernya menyimpulkan, akan menyampaikan tahapan pemilukada yang baru ke MK, sesudah dibahas secara bersama-sama dengan KIP kabupaten/kota dan diputuskan dalam rapat pleno.
"Perubahan hari pemungutan dan perhitungan suara dari sebelumnya pada tanggal 16 Februari menjadi 9 April, akan kami sampaikan ke MK," kata Robby.
Dalam waktu dekat, beberapa komisioner KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota akan berangkat ke MK untuk menyampaikan hasil rapat koordinasi yang dicapai KIP se-Aceh. "Usulan perubahan jadwal dan tahapan baru pemilukada akan kami sampaikan ke MK untuk menjadi pertimbangan hukum," ujar komisioner KIP Aceh Yarwin Adi Dharma.
Dia berharap MK akan mengabulkan permohonan KIP Aceh untuk mensahkan draf keputusan mereka menjadi keputusan tetap dan mengubah jadwal pemungutan suara menjadi 9 April 2012.
Berubahnya jadwal pemungutan suara tidak terlepas dari keputusan KIP untuk membuka kembali pendaftaran bagi kandidat baru selama tujuh hari, sejak 17 Januari hingga 24 Januari.
"Kami sudah mengambil kesimpulan, hari pemilihan akan berubah," kata komisioner KIP Aceh Robby Syahputra kepada wartawan di Media Center KIP Aceh, Kamis (19/1/2012).
Robby menyebutkan, perubahan jadwal ini terjadi akibat KIP kabupaten/kota selaku penyelenggara pemilihan di daerah mengaku tak bisa melaksanakan jadwal pendaftaran hingga penetapan kandidat baru dalam kurun waktu tujuh hari seperti diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan selanya.
"KIP tidak mungkin melaksanakan seluruh tahapan apa yang diperintahkan MK dalam waktu tujuh hari. Namun, kami tetap menjalankan amar putusan MK," ujarnya.
Dalam rapat koordinasi itu, salah satu pointernya menyimpulkan, akan menyampaikan tahapan pemilukada yang baru ke MK, sesudah dibahas secara bersama-sama dengan KIP kabupaten/kota dan diputuskan dalam rapat pleno.
"Perubahan hari pemungutan dan perhitungan suara dari sebelumnya pada tanggal 16 Februari menjadi 9 April, akan kami sampaikan ke MK," kata Robby.
Dalam waktu dekat, beberapa komisioner KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota akan berangkat ke MK untuk menyampaikan hasil rapat koordinasi yang dicapai KIP se-Aceh. "Usulan perubahan jadwal dan tahapan baru pemilukada akan kami sampaikan ke MK untuk menjadi pertimbangan hukum," ujar komisioner KIP Aceh Yarwin Adi Dharma.
Dia berharap MK akan mengabulkan permohonan KIP Aceh untuk mensahkan draf keputusan mereka menjadi keputusan tetap dan mengubah jadwal pemungutan suara menjadi 9 April 2012.
()