202 Organisasi fiktif terima dana bansos

Kamis, 19 Januari 2012 - 16:46 WIB
202 Organisasi fiktif terima dana bansos
202 Organisasi fiktif terima dana bansos
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar melansir hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Sulsel.

Dari data tersebut terkuak sekira 202 organisasi dari berbagai unsur yang ternyata fiktif. Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir mengatakan, data itu murni dari audit BPK, sehingga kejaksaan melakukan pengusutan lebih jauh akan kebenaran data tersebut.

”Jadi bukan audit Kejati, itu audit BPK yang kami jadikan pegangan,” kata Chaerul, Kamis (19/1/2012).

Namun sayangnya, Chaerul yang dikonfirmasi di ruang kerjanya itu menolak memberikan rincian organisasi masyarakat yang dinilai fiktif tersebut. ”Kami dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan kepada 202 organisasi itu,” ujarnya memberikan penjelasan.

Hanya saja menurut Chaerul, rekomendasi BPK menyatakan semua dana yang diterima oleh organisasi itu harus dikembalikan ke kas negara, karena dimasukkan dalam kelompok kerugian negara. Untuk kasus ini, dari Rp34,5 miliar dana bansos yang dicairkan sekira Rp8,8 miliar.

Sejauh ini kejaksaan terus menggenjot penyidikan kasus tersebut. Sudah ada sekira 30 orang yang diperiksa. Mereka merupakan pengelola anggaran ketika dicairkan pada 2008-2009. Walau telah di tahap penyidikan, Kejati belum mengumumkan adanya pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Sementara itu, Kejati mengaku belum melakukan pemanggilan kepada 202 organisasi fiktif itu. Masalah kekhawatiran menghilangkan barang bukti, Chaerul mengaku tidak mungkin terjadi, karena itu akan makin memperkuat dugaan kesalahan mereka.

”Kami sudah mengantongi bukti-bukti. Kalau pun nantinya kami cocokkan dengan mereka dan tidak ada, itu malah akan memperberat dakwaan kepadanya. Jadi jika saya menjadi salah satu dari 202 pengurus organisasi itu, tidak akan menghilangkan alat bukti tersebut,” tuturnya.

Pengusutan kasus dana bansos yang baru digencarkan lagi oleh Kejati sejak ditangani 2009 silam diberi batas waktu oleh Kepala Kejati Sulselbar Fietra Sany hingga tiga bulan. Janji Fietra akan menyidangkan kasus ini Maret mendatang menjadi pacuan.

Kemarin pun pemeriksaan terus dilakukan oleh tim penyidik. Salah seorang pengusaha di Makassar yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Makassar, Barata nampak diperiksa. Barata mengaku dirinya hanya sebagai saksi dan tidak ingin bicara lebih jauh akan pemeriksaan.

”Iya diperiksa, sebagai saksi,” katanya menolak memberikan bocoran isi pemeriksaan. Barata merupakan pengusaha dan juga aktif di beberapa organisasi kemasyarakatan di Makassar.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8133 seconds (0.1#10.140)
pixels