Perusahaan outsourcing harus diawasi
A
A
A
Sindonews.com - Perusahaan penempatan pekerja outsourcing dianggap sebagai biang keladi dalam penyalahgunaan Undang-Undang (UU) No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga harus diawasi.
“Karena, dialah bos dari semua tenaga kerja outsourcing tersebut. Kami sebagai pengusaha hanya memakai jasa,” ujar Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Laksamana Adiyaksa, kemarin.
Menurut dia, istilah outsourcing adalah borongan. Jadi, para pengusaha yang membutuhkan karyawan untuk menangani pekerjaan yang tidak menjadi fokus usaha, biasanya diserahkan kepada perusahaan outsourcing.
Dalam penempatan tenaga kerja tersebut, pemakai dan perusahaan outsourcing memiliki perjanjian yang harus dipenuhi kedua belah pihak. Karena itu, sebenarnya bukan sistem outsourcing yang salah, namun pelaksanaan oleh perusahaan outsourcing ini yang harus diperhatikan.
Apindo meminta agar perusahaan pemakai jasa outsourcing dapat memilih dan memperhatikan dengan baik perusahaan yang akan dikerjasamakan untuk pemakaian tenaga kerja outsourcing ini.
“Perusahaan pemakai tenaga kerja outsourcing jangan mengambil tenaga kerja perorangan, risikonya akan ditanggung perusahaan pemakai. Pilihan harus dijatuhkan pada perusahaan outsourcing bonafit yang jelas dan berbadan hukum,” kata laksamana.
Memilih perusahaan outsourcing yang berbadan hukum, baik Comanditer Venotschaap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT), perlu dilakukan untuk menghindari risiko atau dampak ke perusahaan. Lantaran selama ini banyak pengelola tenaga jenis ini yang tidak mengikuti standar sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Corporate Affairs Manager PT Coca-Cola Amatil Indonesia Sumut Ahmad Nasoha mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja memakai tenaga kerja outsourcing untuk posisi yang tidak strategis.
“Kita memakai tenaga kerja pekerja ini untuk posisi cleaning service. Jumlahnya juga tidak banyak hanya sekitar 25 orang,”ujarnya.
Penempatan pekerja cleaning service melalui jasa perusahaan outsourcing ini dilakukan karena waktu dan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai, atau kurang dari ketetapan waktu tenaga kerja.
Jadi, menurut dia, jika perusahaan menempatkan cleaning service menjadi karyawan, tentunya tidak efektif. Walau begitu, perusahaan yang berlokasi di Jalan Medan Belawan Km 14 Medan ini, menyeleksi dengan ketat perusahaan outsourcingyang akan bekerja sama dengannya.
Setiap tahun, Coca Cola Amatil melakukan evaluasi pada perusahaan tersebut. Bahkan, saat mencari perusahaan outsourcing, Coca Cola Amatil mencarinya dengan cara tender.
“Perusahaannya harus memenuhi kriteria dan persyaratan dari kami. Di antaranya, tenaga kerja harus masuk Jamsostek, terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja, juga menempatkan tenaga kerja sesuai dengan standar UMR (Upah Minimum Regional),” paparnya.
Di sisi lain, Supervisor Lapangan PT Integrated Service Solutions (ISS) Medan Okto mengatakan, perusahaan jasa outsourcing ini selalu mempekerjakan karyawan dengan memenuhi kriteria tenaga kerja. Ratusan karyawan yang dipekerjakan di perusahaan ini diberikan dengan fasilitas yang baik. Karyawan juga memiliki asuransi, seperti karyawan perusahaan lainnya.
“Jadi, kalau dibilang outsourcingmelanggar konstitusi, itu lihat-lihat outsourcing- nya,” ucap dia.
Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara John Hugo Silalahi mengatakan, dari sisi ketenagakerjaan sebenarnya outsourcing ini bagus. Artinya, semua orang punya kesempatan kerja dengan profesionalisme yang tinggi serta diberikan pendapatan sesuai dengan upah minim daerah.
“Tapi masalahnya, terkadang hak-hak pekerja outsourcingini dikebiri.Tentu saja keputusan Mahkamah Konstitusi itu kami sambut baik,” ujarnya di Medan,kemarin.
Di sisi lain, pengamat ekonomi dari Universitas Negeri Medan (Unimed) M Ishak mengatakan, jika outsource dihapuskan, konsekuensinya sangat serius bagi dunia usaha. Bukan hanya akan muncul pengangguran, tetapi juga akan terjadi peningkatan biaya produksi atau biaya yang dikeluarkan perusahaan, akhirnya perusahaan akan meningkatkan harga jual barangnya.
“Masalahnya terletak di bisnis dan pemerintah. Saya pikir, tidak masalah kalau jika memang seluruh perusahaan tidak pakai outsourcing, tetapi pemerintah juga tidak melakukan hal-hal yang memberatkan pengusaha, seperti pungutanpungutan diluar yang sah,terus melakukan perbaikan-perbaikan atas hal-hal yang mendukung operasional perusahaan. Ini yang penting,” tukasnya.
Kalau MK menyatakan outsourcing itu melanggar peraturan, maka itu langkah awal pemerintah mulai peduli dengan rakyatnya.“Masa sih orang bekerja, tetapi tidak punya masa depan atau kehidupan yang agak layak,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan Marah Husein Lubis tidak berada di kantor. Salah seorang stafnya mengatakan, mereka memiliki data tenaga kerja outsourcing di Medan, namun dia tidak berani memberi karena tidak ada izin dari atasannya.
Di tempat terpisah, Gembira T, staf Disnakertrans Sumut mengatakan, mereka tidak memiliki data jumlah pekerja outsourcing karena ditangani langsung oleh Disnaker kabupaten/kota. (*)
“Karena, dialah bos dari semua tenaga kerja outsourcing tersebut. Kami sebagai pengusaha hanya memakai jasa,” ujar Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Laksamana Adiyaksa, kemarin.
Menurut dia, istilah outsourcing adalah borongan. Jadi, para pengusaha yang membutuhkan karyawan untuk menangani pekerjaan yang tidak menjadi fokus usaha, biasanya diserahkan kepada perusahaan outsourcing.
Dalam penempatan tenaga kerja tersebut, pemakai dan perusahaan outsourcing memiliki perjanjian yang harus dipenuhi kedua belah pihak. Karena itu, sebenarnya bukan sistem outsourcing yang salah, namun pelaksanaan oleh perusahaan outsourcing ini yang harus diperhatikan.
Apindo meminta agar perusahaan pemakai jasa outsourcing dapat memilih dan memperhatikan dengan baik perusahaan yang akan dikerjasamakan untuk pemakaian tenaga kerja outsourcing ini.
“Perusahaan pemakai tenaga kerja outsourcing jangan mengambil tenaga kerja perorangan, risikonya akan ditanggung perusahaan pemakai. Pilihan harus dijatuhkan pada perusahaan outsourcing bonafit yang jelas dan berbadan hukum,” kata laksamana.
Memilih perusahaan outsourcing yang berbadan hukum, baik Comanditer Venotschaap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT), perlu dilakukan untuk menghindari risiko atau dampak ke perusahaan. Lantaran selama ini banyak pengelola tenaga jenis ini yang tidak mengikuti standar sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Corporate Affairs Manager PT Coca-Cola Amatil Indonesia Sumut Ahmad Nasoha mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja memakai tenaga kerja outsourcing untuk posisi yang tidak strategis.
“Kita memakai tenaga kerja pekerja ini untuk posisi cleaning service. Jumlahnya juga tidak banyak hanya sekitar 25 orang,”ujarnya.
Penempatan pekerja cleaning service melalui jasa perusahaan outsourcing ini dilakukan karena waktu dan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai, atau kurang dari ketetapan waktu tenaga kerja.
Jadi, menurut dia, jika perusahaan menempatkan cleaning service menjadi karyawan, tentunya tidak efektif. Walau begitu, perusahaan yang berlokasi di Jalan Medan Belawan Km 14 Medan ini, menyeleksi dengan ketat perusahaan outsourcingyang akan bekerja sama dengannya.
Setiap tahun, Coca Cola Amatil melakukan evaluasi pada perusahaan tersebut. Bahkan, saat mencari perusahaan outsourcing, Coca Cola Amatil mencarinya dengan cara tender.
“Perusahaannya harus memenuhi kriteria dan persyaratan dari kami. Di antaranya, tenaga kerja harus masuk Jamsostek, terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja, juga menempatkan tenaga kerja sesuai dengan standar UMR (Upah Minimum Regional),” paparnya.
Di sisi lain, Supervisor Lapangan PT Integrated Service Solutions (ISS) Medan Okto mengatakan, perusahaan jasa outsourcing ini selalu mempekerjakan karyawan dengan memenuhi kriteria tenaga kerja. Ratusan karyawan yang dipekerjakan di perusahaan ini diberikan dengan fasilitas yang baik. Karyawan juga memiliki asuransi, seperti karyawan perusahaan lainnya.
“Jadi, kalau dibilang outsourcingmelanggar konstitusi, itu lihat-lihat outsourcing- nya,” ucap dia.
Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara John Hugo Silalahi mengatakan, dari sisi ketenagakerjaan sebenarnya outsourcing ini bagus. Artinya, semua orang punya kesempatan kerja dengan profesionalisme yang tinggi serta diberikan pendapatan sesuai dengan upah minim daerah.
“Tapi masalahnya, terkadang hak-hak pekerja outsourcingini dikebiri.Tentu saja keputusan Mahkamah Konstitusi itu kami sambut baik,” ujarnya di Medan,kemarin.
Di sisi lain, pengamat ekonomi dari Universitas Negeri Medan (Unimed) M Ishak mengatakan, jika outsource dihapuskan, konsekuensinya sangat serius bagi dunia usaha. Bukan hanya akan muncul pengangguran, tetapi juga akan terjadi peningkatan biaya produksi atau biaya yang dikeluarkan perusahaan, akhirnya perusahaan akan meningkatkan harga jual barangnya.
“Masalahnya terletak di bisnis dan pemerintah. Saya pikir, tidak masalah kalau jika memang seluruh perusahaan tidak pakai outsourcing, tetapi pemerintah juga tidak melakukan hal-hal yang memberatkan pengusaha, seperti pungutanpungutan diluar yang sah,terus melakukan perbaikan-perbaikan atas hal-hal yang mendukung operasional perusahaan. Ini yang penting,” tukasnya.
Kalau MK menyatakan outsourcing itu melanggar peraturan, maka itu langkah awal pemerintah mulai peduli dengan rakyatnya.“Masa sih orang bekerja, tetapi tidak punya masa depan atau kehidupan yang agak layak,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan Marah Husein Lubis tidak berada di kantor. Salah seorang stafnya mengatakan, mereka memiliki data tenaga kerja outsourcing di Medan, namun dia tidak berani memberi karena tidak ada izin dari atasannya.
Di tempat terpisah, Gembira T, staf Disnakertrans Sumut mengatakan, mereka tidak memiliki data jumlah pekerja outsourcing karena ditangani langsung oleh Disnaker kabupaten/kota. (*)
()