PPLP gugat Perda RT - RW DIY ke MA

Kamis, 19 Januari 2012 - 08:44 WIB
PPLP gugat Perda RT - RW DIY ke MA
PPLP gugat Perda RT - RW DIY ke MA
A A A
Sindonews.com - Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) menggugat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DIY maupun Rancangan Perda RTRW Kulonprogo ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan itu dilatarbelakangi karena dalam dua peraturan tersebut menyebutkan kawasan pesisir selatan Kulonprogo sebagai wilayah penambangan. Untuk mematangkan rencana itu, sedikitnya 40 perwakilan PPLP berangkat ke Jakarta untuk audiensi dengan DPR.

Mereka menemui Komisi II DPR yang membidangi masalah pertanahan serta Komisi VII yang membidangi pertambangan. Perwakilan PPLP rencananya juga menemui pengurus Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) yang ditunjuk PPLP sebagai penasihat hukumnya dalam menggugat peraturan tersebut.

Sekretaris PPLP Sukarman mengatakan gugatan terhadap Perda RTRW karena petani yang tergabung dalam PPLP menilai sudah terjadi aksi penyerobotan tanah milik warga yang akan digunakan sebagai lokasi penambangan. PPLP mengklaim banyak lahan warga yang sudah bersertifikat masuk dalam lahan kontrak karya seluas 3.000 hektare PT Jogja Magasa Iron (JMI).

”Banyak tanah milik warga yang digunakan sebagai lahan penambangan,” ujarnya kemarin. Usai menggelar audiensi dengan Komisi II dan VII, pihaknya berharap mendapat dukungan saat melakukan gugatan ke MA. Pihaknya tidak lupa membawa barang bukti adanya penggusuran lahan yang selama ini sebagai sumber mata pencaharian.

”Kami berharap wakil rakyat mendukung kami karena selama ini warga menolak penambangan pasir besi di pesisir selatan Kulonprogo,” kata Sukarman.

Pendamping PPLP dari LBH NU Kabupaten Kulonprogo Wakhiyanta menyatakan, pihaknya sudah menjembatani koordinasi antara PPLP dan kuasa hukum di pusat (LBH NU). Pihaknya juga sudah melakukan pengumpulan buktibukti yang diperlukan untuk melengkapi materi gugatan.

”Materi gugatan akan diurus oleh teman-teman di LBH NU pusat,” ucapnya. Di bagian lain, Sekretaris Daerah Kulonprogo Budi Wibowo tidak gentar menghadapi gugatan PPLP. Pemkab mempersilakan PPLP melakukan gugatan karena merupakan hak setiap warga negara.

”Silakan mengajukan gugatan,itu hak warga negara,” katanya. Penetapan pesisir selatan Kulonprogo sebagai wilayah pertambangan sudah berpegang teguh pada undang-undang yang lebih tinggi, yakni Pasal 33 UUD 1945.

Di pasal tersebut disebutkan, semua sumber daya alam dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. ”Di pesisir selatan ada potensi sumber daya alam yang bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Budi Wibowo. Sekda meminta kepada petani tidak perlu khawatir atas penambangan pasir besi yang akan dilakukan. (*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0651 seconds (0.1#10.140)