Pencoblosan Pemilukada Aceh dipastikan bergeser
A
A
A
Sindonews.com - Pelaksanaan Pemilukada Aceh makin tidak menentu. Komisi Independen Pemilihan (KIP) memastikan hari pencoblosan pilkada bergeser lagi dari yang sudah ditetapkan 16 Februari 2012.
Penggeseran dipastikan otomatis terjadi setelah keluarnya putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta KIP membuka lagi pendaftaran selama tujuh hari terhitung hari ini.
"Untuk mengakomodasi putusan itu, maka kami membutuhkan waktu untuk melakukan tahapan, secara otomatis jadwal pencoblosan akan bergeser," kata komisioner KIP Aceh, Robby Saputra dalam jumpa pers di Media Center KIP di Banda Aceh, Selasa (17/1/2012).
Meskipun MK menyatakan jadwal pemilihan tetap 16 Februari, namun Robby mengaku sangat sulit untuk menjalankan semua tahapan itu dalam waktu yang sangat singkat.
Menurut dia, seusai pendaftaran KIP membutuhkan waktu minimal sebulan atau 40 hari untuk proses verifikasi, tes kesehatan kandidat, dan juga tes uji baca Alquran bagi kandidat yang mendaftar.
Robby mengatakan, dalam dua hari ini pihaknya akan menggelar rapat pleno lagi untuk menentukan hari pencoblosan yang baru. "Dalam dua hari ini akan rapat pleno dan menentukan kapan hari pemilihan," ujarnya.
Saat ini KIP sudah melakukan serangkaian tahapan pilkada dan sudah selesai tahapan penentuan nomor urut calon. Bergesernya hari pencoblosan juga berbuntut pada bertambahnya pemilih, karena akan ada calon-calon pemilih baru yang sudah cukup umur.
KIP akan membahas dan memperbaiki daftar pemilih dalam rapat pleno nanti, meskipun sebelumnya telah ditetapkan daftar pemilih tetap. "Semua hal ini akan diputuskan dalam rapat pleno," sebut dia.
Seperti diketahui MK kembali meminta KIP membuka pendaftaran selama tujuh hari dalam putusan sela atas gugatan diajukan Kementerian Dalam Negeri terhadap KPU.
Ini merupakan masa pendaftaran ketiga dalam rangkaian pelaksanaan Pemilkada Aceh untuk memilih gubernur/wakil gubernur serta kepala daerah di 17 kabupaten/kota untuk periode 2012-2017.
Pendaftaran pertama dibuka pada 1 Oktober 2011 dan ditutup tujuh hari berikutnya. Kemudian KIP terpaksa harus membuka lagi pendaftaran setelah keluar putusan sela MK pada 2 November 2011 atas gugatan diajukan dua warga TA Khalid dan Fadhlullah.
"Inilah istimewanya kita, pendaftaran sampai tiga kali," celoteh Robby kepada wartawan.
Jika jadwal hari pemungutan suara bergeser lagi, maka ini juga merupakan perubahan yang ketiga dalam Pemilukada kali ini. Sebelumnya KIP sudah menetapkan hari pemilihan 14 November 2011, kemudian digeser menjadi 24 Desember 2011.
Keluarnya putusan sela MK pada 2 November lalu juga memaksa KIP harus mengundur lagi hari pencoblosan ke 16 Februari 2012.
Penggeseran dipastikan otomatis terjadi setelah keluarnya putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta KIP membuka lagi pendaftaran selama tujuh hari terhitung hari ini.
"Untuk mengakomodasi putusan itu, maka kami membutuhkan waktu untuk melakukan tahapan, secara otomatis jadwal pencoblosan akan bergeser," kata komisioner KIP Aceh, Robby Saputra dalam jumpa pers di Media Center KIP di Banda Aceh, Selasa (17/1/2012).
Meskipun MK menyatakan jadwal pemilihan tetap 16 Februari, namun Robby mengaku sangat sulit untuk menjalankan semua tahapan itu dalam waktu yang sangat singkat.
Menurut dia, seusai pendaftaran KIP membutuhkan waktu minimal sebulan atau 40 hari untuk proses verifikasi, tes kesehatan kandidat, dan juga tes uji baca Alquran bagi kandidat yang mendaftar.
Robby mengatakan, dalam dua hari ini pihaknya akan menggelar rapat pleno lagi untuk menentukan hari pencoblosan yang baru. "Dalam dua hari ini akan rapat pleno dan menentukan kapan hari pemilihan," ujarnya.
Saat ini KIP sudah melakukan serangkaian tahapan pilkada dan sudah selesai tahapan penentuan nomor urut calon. Bergesernya hari pencoblosan juga berbuntut pada bertambahnya pemilih, karena akan ada calon-calon pemilih baru yang sudah cukup umur.
KIP akan membahas dan memperbaiki daftar pemilih dalam rapat pleno nanti, meskipun sebelumnya telah ditetapkan daftar pemilih tetap. "Semua hal ini akan diputuskan dalam rapat pleno," sebut dia.
Seperti diketahui MK kembali meminta KIP membuka pendaftaran selama tujuh hari dalam putusan sela atas gugatan diajukan Kementerian Dalam Negeri terhadap KPU.
Ini merupakan masa pendaftaran ketiga dalam rangkaian pelaksanaan Pemilkada Aceh untuk memilih gubernur/wakil gubernur serta kepala daerah di 17 kabupaten/kota untuk periode 2012-2017.
Pendaftaran pertama dibuka pada 1 Oktober 2011 dan ditutup tujuh hari berikutnya. Kemudian KIP terpaksa harus membuka lagi pendaftaran setelah keluar putusan sela MK pada 2 November 2011 atas gugatan diajukan dua warga TA Khalid dan Fadhlullah.
"Inilah istimewanya kita, pendaftaran sampai tiga kali," celoteh Robby kepada wartawan.
Jika jadwal hari pemungutan suara bergeser lagi, maka ini juga merupakan perubahan yang ketiga dalam Pemilukada kali ini. Sebelumnya KIP sudah menetapkan hari pemilihan 14 November 2011, kemudian digeser menjadi 24 Desember 2011.
Keluarnya putusan sela MK pada 2 November lalu juga memaksa KIP harus mengundur lagi hari pencoblosan ke 16 Februari 2012.
()