Bikin onar, 3 anggota FPI dihukum 5 bulan
A
A
A
Sindonews.com - Tiga anggota Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan terbukti bersalah atas perbuatannya melakukan pengerusakan di sejumlah warung makan di Kota Makassar saat umat Islam menjalankan ibadah puasa tahun lalu.
Keputusan itu diutarakan majelis hakim yang menyidangkan perkara Organisasi Masyarakat (Ormas) tersebut kemarin. Ketiganya yakni Panglima Laskar Jihad FPI Sulsel Abdurrahman Assegaf dan anggotanya Riswandi Abu Bakar serta Arifuddin.
Ketua Majelis Hakim Andi Makkasau menyatakan, ketiganya secara sah telah membuat orang lain mengalami kerugian dan membuat keonaran di muka umum. ”Mereka melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan dimuka umum,” ujar Makkasau.
Menurut Makasau, ketiganya hanya mendapat hukuman minimal yakni 5 bulan penjara untuk Abdurrahman dan Riswan, serta 4 bulan 10 hari untuk Arifuddin. Hakim melihat apa yang diperbuat FPI tersebut tetap bersalah di depan hukum dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Makasau menambahkan, ketiganya memang telah ditahan dan telah memasuki bulan kelima untuk Abdurrahman dan Riswan serta jalan empat bulan untuk Arifuddin. Hakim mempertimbangkan hal tersebut karena sejak ditahan, ketiganya berkelakuan baik.
sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Adnan Hamzah dan Arie Candra belum menentukan sikap akan putusan tersebut. Walau vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan yakni 10 bulan penjara untuk Abdurrahman dan 8 bulan untuk Riswan dan Arifuddin. ”Kami masih harus membicarakan ini dengan pimpinan,” kata Adnan.
Begitupula sebaliknya, pengacara ketiga terdakwa Faisal Silenang masih menunggu langkah selanjutnya dari Jaksa sebelum mengambil tindakan. ”Jika Jaksa mengajukan banding kami juga akan mengajukan banding,” ujarnya sesaat setelah selesai sidang.
Sidang yang berlangsung sore menjelang malam tersebut, seperti biasa disesaki oleh anggota FPI. Walau gema takbir terus berkumandang setelah pembacaan vonis, situasi tetap berjalan kondusif dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. (wbs)
Keputusan itu diutarakan majelis hakim yang menyidangkan perkara Organisasi Masyarakat (Ormas) tersebut kemarin. Ketiganya yakni Panglima Laskar Jihad FPI Sulsel Abdurrahman Assegaf dan anggotanya Riswandi Abu Bakar serta Arifuddin.
Ketua Majelis Hakim Andi Makkasau menyatakan, ketiganya secara sah telah membuat orang lain mengalami kerugian dan membuat keonaran di muka umum. ”Mereka melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan dimuka umum,” ujar Makkasau.
Menurut Makasau, ketiganya hanya mendapat hukuman minimal yakni 5 bulan penjara untuk Abdurrahman dan Riswan, serta 4 bulan 10 hari untuk Arifuddin. Hakim melihat apa yang diperbuat FPI tersebut tetap bersalah di depan hukum dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Makasau menambahkan, ketiganya memang telah ditahan dan telah memasuki bulan kelima untuk Abdurrahman dan Riswan serta jalan empat bulan untuk Arifuddin. Hakim mempertimbangkan hal tersebut karena sejak ditahan, ketiganya berkelakuan baik.
sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Adnan Hamzah dan Arie Candra belum menentukan sikap akan putusan tersebut. Walau vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan yakni 10 bulan penjara untuk Abdurrahman dan 8 bulan untuk Riswan dan Arifuddin. ”Kami masih harus membicarakan ini dengan pimpinan,” kata Adnan.
Begitupula sebaliknya, pengacara ketiga terdakwa Faisal Silenang masih menunggu langkah selanjutnya dari Jaksa sebelum mengambil tindakan. ”Jika Jaksa mengajukan banding kami juga akan mengajukan banding,” ujarnya sesaat setelah selesai sidang.
Sidang yang berlangsung sore menjelang malam tersebut, seperti biasa disesaki oleh anggota FPI. Walau gema takbir terus berkumandang setelah pembacaan vonis, situasi tetap berjalan kondusif dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. (wbs)
()