Korban pohon tumbang bisa ajukan klaim ganti rugi

Jum'at, 13 Januari 2012 - 12:59 WIB
Korban pohon tumbang...
Korban pohon tumbang bisa ajukan klaim ganti rugi
A A A
Sindonews.com - Korban pohon tumbang akibat hujan disertai angin kencang yang melanda wilayah DKI Jakarta, bisa meminta ganti rugi. Klaim ganti rugi ini bisa diajukan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Catherina Setyorini mengatakan, ada beberapa korban yang sudah mengajukan klaim. Berkasnya masih dalam proses. Kebanyakan berkas baru masuk setelah 5 Januari.

"Mudahan-mudahan satu atau dua minggu setelah pemeriksaan administrasi lengkap dan pemeriksaan di lapangan bisa keluar," ujar Catherinadi kantornya, Jalan Aipda KS Tubun Nomor 1, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2012).

Pihaknya mencatat sebanyak 23 kendaraan roda empat, tujuh kendaraan roda dua dan 35 bangunan rusak serta satu orang meninggal dunia yakni Arum Niatalih Ratna (19). Angka tersebut di luar korban jiwa akibat tumbangnya papan iklan atau reklame yang menjadi tanggung jawab Dinas P2B.

Bagi korban pohon tumbang milik pemerintah berhak mengajukan klaim kerugian. "Pihak korban mengajukan surat permohonan kepada Dinas Pertamanan dan Pemakaman," tukasnya.

Pada saat yang sama, Kepala Cabang PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda 1967, Agus Sulih memaparkan prosedur pemberian santunan akibat pohon tumbang di Jakarta. "Pihak korban mengajukan surat permohonan kepada Dinas Pertamanan dan Pemakaman," tukas Agus.

Dia menjelaskan bagi pihak yang ingin mengajukan ganti rugi, dalam surat permohonannya, wajib melampirkan foto kejadian peristiwa di tempat kejadian, surat keterangan kepolisian, foto copy STNK atau BPKB.

Selain itu juga wajib menyertakan surat kuasa pemohon bagi yang dikuasakan bermaterai Rp6 ribu, foto copy KTP pemilik kendaraan atau korban dan pemohon yang dikuasakan, dan surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermaterai Rp6 ribu.

Ketentuan itu berlaku bagi korban yang mengalami kerugian berupa barang. Bagi korban yang mengalami kerugian kesehatan bahkan sampai meninggal dunia harus melampirkan surat visum dokter dan surat keterangan kematian dari RT, RW dan lurah setempat. "Setelah itu dokumen akan diberikan ke pihak asuransi," jelasnya.

Selanjutnya, pihak asuransi akan meneliti kelengkapan administrasi yang diajukan pemohon dengan menghubungi pemohon, melakukan survei terhadap korban dan meneliti atau menaksir nilai santunan yang akan diberikan.

Dia menyebutkan, besarnya santunan untuk korban meninggal dunia maksimal Rp10 juta per orang, maksimal per kejadian Rp50 juta. Bagi yang mengalami cacat tetap total atau sebagian mendapat santunan Rp10 juta per orang dan maksimal per kejadian Rp50 juta.

Lanjutnya, biaya pengobatan maksimal Rp1 juta per orang, maksimal per kejadian Rp50 juta dan kerugian atau kerusakan material terhadap benda atau barang bergerak atau tidak maksimal per unit Rp10 juta, maksimal per kejadian Rp50 juta. "Jadi kalau kejadiannya ada 12 sehari, berarti Rp50 juta bagi 12," paparnya.

Tetapi pihaknya mengingatkan, tak semua masyarakat yang tertimpa pohon bisa mengajukan klaim. Agus mengatakan masyarakat atau korban yang berhak menerima santunan asuransi pohon tumbang, yakni yang menjadi korban pohon tumbang di area taman atau jalur hijau yang dikelola Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

Sebelumnya, Dinas Pertamanan dan Pemakaman memberikan santunan sebesar Rp10 juta kepada ahli waris Arum Niatalih Ratna. Santunan yang diserahkan di kantor Dinas Pertamanan dan Pemakaman diterima kakak korban, Bunga Yulitasari dan orang tuanya Hendri S.

Uang sebesar Rp10 juta mungkin tidak bisa menghapus duka keluarga korban. Kendati demikian, Bunga cukup berterima kasih atas perhatian dan tanggung jawab pemerintah.
()
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3259 seconds (0.1#10.24)