Irwandi siap mundur dari Pemilukada Aceh
A
A
A
Sindonews.com - Kondisi Aceh belakangan ini kembali diliputi suasana tegang. Beberapa orang ditembak secara misterius oleh orang tak dikenal. Kejadian ini kemudian mengingatkan dengan kisruh Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh yang akan dilaksanakan pada 16 Februari mendatang.
Memang ada desakan dari Partai Aceh dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penundaan waktu pelaksanaan Pemilukada. Namun, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, tak ada alasan untuk menunda waktu pelaksanaan Pemilukada Aceh tersebut.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kembali mencalonkan diri dalam Pemilukada akan datang. Menurutnya, penyebab kisruh di Aceh, karena dirinya maju kembali sebagai calon dari jalur perseorangan. Majunya ini diduga menyebabkan ketakutan lawan politiknya.
"Asbabun nuzul (penyebab) dari kisruh pilkada ini sebenarnya saya. Gara-gara saya, Pilkada menjadi tidak jelas seperti sekarang,” ujar Irwandi, dalam pertemuan dengan Komisi III DPR terkait kondisi keamanan menjelang Pemilukada di ruang kerja Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu (11/1/2012).
Dia mengungkapkan, DPRD Aceh yang mayoritas diisi Partai Aceh sempat mengganjal calon perseorangan dalam qanun Pilkada 2011. Namun belakangan qanun tersebut tak mau ditandatangani Irwandi selaku Gubernur.
Padahal, calon perseorangan tak bertentangan dengan MoU Helsinki, tapi dalam UU nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh sengaja diberlakukan sekali karena ada ketakutan partai terhadap calon independen.
“Yang menerjemah MoU Helsinki itu ke dalam bahasa Indonesia tiga orang, Hamid Awaluddin, Nur Djuli dan Irwandi Yusuf. Jadi saya hapal betul isi dari MoU Helsinki itu,” tukasnya.
Sebagai mantan juru propaganda Gerakan Aceh Merdeka, dia mulanya menjadi salah satu bakal calon Gubernur yang akan diusung lagi oleh Partai Aceh. Belakangan Partai dibentuk mantan aktivis GAM itu justru mendepak dirinya, dan memilih mengusung Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh 2012-2017. Dia akhirnya memilih maju lewat jalur non parpol.
Dari sinilah DPRD Aceh gencar mendorong agar Pemilukada ditunda, di sisi lain eksekutif Aceh justru menginginkan Pilkada berjalan tepat waktu. Muncullah berbagai gugatan terhadap Komisi Independen Pemilihan (KPU-nya Aceh).
Irwandi berandai, kalau dirinya tak maju atau mundur sebagai calon kandidat, Pemilukada Aceh pasti berjalan mulus. "Pemilukada akan mulus kalau saya mundur. Atau saya mati, atau juga saya diseret oleh KPK. Apakah itu yang diinginkan?" tanyanya kepada para anggota Komisi III DPR.
“Kalau itu yang diinginkan saya siap melepaskan hak politik saya sebagai warga Negara Indonesia,” lanjutnya.
Memang ada desakan dari Partai Aceh dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penundaan waktu pelaksanaan Pemilukada. Namun, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, tak ada alasan untuk menunda waktu pelaksanaan Pemilukada Aceh tersebut.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kembali mencalonkan diri dalam Pemilukada akan datang. Menurutnya, penyebab kisruh di Aceh, karena dirinya maju kembali sebagai calon dari jalur perseorangan. Majunya ini diduga menyebabkan ketakutan lawan politiknya.
"Asbabun nuzul (penyebab) dari kisruh pilkada ini sebenarnya saya. Gara-gara saya, Pilkada menjadi tidak jelas seperti sekarang,” ujar Irwandi, dalam pertemuan dengan Komisi III DPR terkait kondisi keamanan menjelang Pemilukada di ruang kerja Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu (11/1/2012).
Dia mengungkapkan, DPRD Aceh yang mayoritas diisi Partai Aceh sempat mengganjal calon perseorangan dalam qanun Pilkada 2011. Namun belakangan qanun tersebut tak mau ditandatangani Irwandi selaku Gubernur.
Padahal, calon perseorangan tak bertentangan dengan MoU Helsinki, tapi dalam UU nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh sengaja diberlakukan sekali karena ada ketakutan partai terhadap calon independen.
“Yang menerjemah MoU Helsinki itu ke dalam bahasa Indonesia tiga orang, Hamid Awaluddin, Nur Djuli dan Irwandi Yusuf. Jadi saya hapal betul isi dari MoU Helsinki itu,” tukasnya.
Sebagai mantan juru propaganda Gerakan Aceh Merdeka, dia mulanya menjadi salah satu bakal calon Gubernur yang akan diusung lagi oleh Partai Aceh. Belakangan Partai dibentuk mantan aktivis GAM itu justru mendepak dirinya, dan memilih mengusung Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh 2012-2017. Dia akhirnya memilih maju lewat jalur non parpol.
Dari sinilah DPRD Aceh gencar mendorong agar Pemilukada ditunda, di sisi lain eksekutif Aceh justru menginginkan Pilkada berjalan tepat waktu. Muncullah berbagai gugatan terhadap Komisi Independen Pemilihan (KPU-nya Aceh).
Irwandi berandai, kalau dirinya tak maju atau mundur sebagai calon kandidat, Pemilukada Aceh pasti berjalan mulus. "Pemilukada akan mulus kalau saya mundur. Atau saya mati, atau juga saya diseret oleh KPK. Apakah itu yang diinginkan?" tanyanya kepada para anggota Komisi III DPR.
“Kalau itu yang diinginkan saya siap melepaskan hak politik saya sebagai warga Negara Indonesia,” lanjutnya.
()