Penyebab Perda larangan merokok tak berjalan di Tangerang

Jum'at, 06 Januari 2012 - 10:22 WIB
Penyebab Perda larangan...
Penyebab Perda larangan merokok tak berjalan di Tangerang
A A A
Sindonews.com - Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2010 tentang larangan merokok di kawasan publik dan kantor pemerintahan di Kota Tangerang, sebenarnya konsep yang sangat ideal untuk kota yang memiliki motto ahklakul karimah itu. Tapi kenapa praktiknya sangat sulit dijalankan? Jawabannya ada pada anggota DPRD Kota Tangerang.

Seperti diketahui, Perda larangan merokok di Kota Tangerang disahkan oleh DPRD setempat pada 10 Oktober 2010. Dalam Perda itu, masyarakat dilarang merokok sembarangan di kawasan publik seperti sekolah, rumah sakit, kantor kecamatan, kelurahan, pusat perbelanjaan, terminal, serta tempat ibadah di Kota Tangerang.

Tapi praktiknya masyarakat masih suka merokok sembarangan. Kenapa? Karena yang pertama melanggar aturan itu, ya anggota DPRD sendiri. Kurangnya ruang khusus merokok, dijadikan alasan bagi mereka untuk meneruskan kebiasaannya merokok. Apapun alasannya, hal ini contoh buruk yang sangat tidak patut dilakukan.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine mengatakan, tidak berfungsi perda rokok ini di kantor dewan, karena kurangnya fasilitas pendukung yang disediakan pemerintah kota (Pemkot) Tangerang bagi para perokok.

"Ini dikarenakan minimnya fasilitas yang disediakan, contohnya saja, dalam gedung dewan tidak ada ruang khusus untuk merokok anggota dewan, akhirnya masih ada anggota dewan yang merokok dalam ruangan," katanya di temui di DPRD Tangerang, Jumat (6/1/2012).

Lebih jauh, Herry justru menyalahkan Pemerintah Kota Tangerang yang tidak menyediakan fasilitas tersebut. Padahal, Perda mereka sendiri yang mengesahkan. "Ya sudah jadi tugas Pemkot untuk membangun fasilitas ini," tegasnya.

Perda rokok yang disosialisasikan hampir satu tahun dan resmi diterapkan hampir dua bulan lalu, bukan hanya dilanggar oleh anggota dewan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat umum juga melakukan hal yang sama. Hal ini sangat memprihatinkan mengingat Perda itu memiliki banyak manfaat positif bagi kesehatan. (san)
()
Berita Terkini
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
43 menit yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
10 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
12 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
12 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
13 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
15 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved