Kontraktor laporkan BRI Syariah ke polisi
A
A
A
Sindonews.com- Dua nasabah Bank BRI Syariah di Makassar melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Polrestabes Makassar.
Kepada polisi, kedua korban mengaku tertipu oleh bank tersebut. Namun, pihak bank membantah tudingan tersebut dan menganggap kedua nasabah tersebut keliru.
Salah seorang nasabah, Lenny mengaku tergiur dengan program yang ditawarkan Bank BRI Syariah yakni melipatgandakan nilai emas. Lenny yang kontraktor ini kemudian menyetor emas 500 gram di Bank BRI Syariah, Jalan AP Pettarani pada Agustus lalu.
Saat itu, pengurus Kadin pusat ini mendapat informasi bahwa emas yang disimpan akan dilipatgandakan dari 500 gram menjadi 2,5 kilogram sebagai imbalan jasa atas barang tersebut.
Oleh pihak bank, kata Lenny, program menyimpan emas tersebut disebut "Berkebun Emas". Merasa tertipu, Lenny didampingi pegacaranya kemudian melaporkan kasus ini Ke Porestabes Makassar.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Cabang BRI Syariah Agung Raharjo membantah semua tudingan nasabahnya tersebut. Dia menegaskan, tidak ada penipuan sebagaimana yang dituduhkan Lenny terhadap lembaga perbangkan yang dipimpinnya ini. Pihaknya menyatakan siap berhadapan di jalur hukum.
Dia membenarkan bahwa nasabah tersebut telah menyetor emasnya ke BRI Syariah Jalan AP Pettarani. Namun bukan untuk melipatgandakan emas menjadi 2,5 kilogram, melainkan digadaikan ke Bank BRI Syariah. Dia mengatakan, Lenny telah menerima informasi yang keliru soal program tersebut dari orang di luar Bank Syariah. "Dia gadai emas dan ada sertifikat gadai," kata dia.
Dia mengatakan, biaya Rp300 juta yang dikenakan terhadap nasabah tersebut adalah biaya perpanjangan gadai emas karena sudah jatuh tempo. Jika tidak ditebus, maka emas tersebut akan dilelang.
Proses lelang dilakukan setelah nasabah tersebut tidak memenuhi kewajibannya membayar biaya perpanjangan. Ketentuan yang berlaku di lembaga perbangkan, jika tak dilunasi sampai jatuh tempo akan dilelang. Emas tersebut, kata Agung digadai kepada Bank BRI Syariah yang dibuktikan dengan sertifikat gadai. "Kalau tidak ditebus tentu saja dilelang," kata dia.
Sementara itu Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Anwar mengungkapkan, telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah tersebut. Namun Anwar belum ingin memberikan terangan lebih jauh.
Dia hanya mengatakan, bahwa kemungkinan Lenny keliru dalam menerima informasi yang bukan dari pihak bank. Emas tersebut, kata Anwar, digadaikan ke Bank BRI Syariah, bukan malah untuk bertambah menjadi 2,5 kilogram. "Buktinya ada bukti serfifikat gadai yang diterima uang dari Bank BRI Syariah Rp180.000.000 yang ditandatangani oleh pelapor (Lenny) sendiri. Tapi, nanti akan kita telusuri lebih dalam," kata dia.
Lenny sendiri mengakui, menerima sertifikat gadai yang di dalamnya tercantum penyerahan uang Rp185.000.000 dari Bank BRI Syariah, namun uang tersebut tidak pernah diterimanya. Uang tersebut, kata dia, dikembalikan lagi ke bank dengan alasan untuk menambah simpanannya. Namun, dia tidak menyangka jika emas tersebut ternyata digadaikan.
Warga Tanjung Bunga Kecamatan Tamalate ini baru heran setelah empat bulan kemudian, saat bank hendak melelang emas miliknya yang disetor tersebut. Dia mengatakan, dihubungi oleh pihak bank yang mengancam akan melelang emas miliknya jika tidak menyetor Rp300 juta.
"Saya diminta bayar Rp300 juta atau emas akan dilelang," kata dia mengaku heran.
Untuk diketahui, kasus serupa bukan hanya dialami oleh Lenny. Ada nasabah lainnya yang juga mengalami hal serupa di Bank BRI Syariah lain yakni di Jalan Cenrawasih. "Ada dua laporan yang masuk soal dugaan penipuan ini, kita akan telusuri pelakunya," kata Kompol Anwar yang enggan menyebutkan identitas korban lainnya.
Kepada polisi, kedua korban mengaku tertipu oleh bank tersebut. Namun, pihak bank membantah tudingan tersebut dan menganggap kedua nasabah tersebut keliru.
Salah seorang nasabah, Lenny mengaku tergiur dengan program yang ditawarkan Bank BRI Syariah yakni melipatgandakan nilai emas. Lenny yang kontraktor ini kemudian menyetor emas 500 gram di Bank BRI Syariah, Jalan AP Pettarani pada Agustus lalu.
Saat itu, pengurus Kadin pusat ini mendapat informasi bahwa emas yang disimpan akan dilipatgandakan dari 500 gram menjadi 2,5 kilogram sebagai imbalan jasa atas barang tersebut.
Oleh pihak bank, kata Lenny, program menyimpan emas tersebut disebut "Berkebun Emas". Merasa tertipu, Lenny didampingi pegacaranya kemudian melaporkan kasus ini Ke Porestabes Makassar.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Cabang BRI Syariah Agung Raharjo membantah semua tudingan nasabahnya tersebut. Dia menegaskan, tidak ada penipuan sebagaimana yang dituduhkan Lenny terhadap lembaga perbangkan yang dipimpinnya ini. Pihaknya menyatakan siap berhadapan di jalur hukum.
Dia membenarkan bahwa nasabah tersebut telah menyetor emasnya ke BRI Syariah Jalan AP Pettarani. Namun bukan untuk melipatgandakan emas menjadi 2,5 kilogram, melainkan digadaikan ke Bank BRI Syariah. Dia mengatakan, Lenny telah menerima informasi yang keliru soal program tersebut dari orang di luar Bank Syariah. "Dia gadai emas dan ada sertifikat gadai," kata dia.
Dia mengatakan, biaya Rp300 juta yang dikenakan terhadap nasabah tersebut adalah biaya perpanjangan gadai emas karena sudah jatuh tempo. Jika tidak ditebus, maka emas tersebut akan dilelang.
Proses lelang dilakukan setelah nasabah tersebut tidak memenuhi kewajibannya membayar biaya perpanjangan. Ketentuan yang berlaku di lembaga perbangkan, jika tak dilunasi sampai jatuh tempo akan dilelang. Emas tersebut, kata Agung digadai kepada Bank BRI Syariah yang dibuktikan dengan sertifikat gadai. "Kalau tidak ditebus tentu saja dilelang," kata dia.
Sementara itu Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Anwar mengungkapkan, telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah tersebut. Namun Anwar belum ingin memberikan terangan lebih jauh.
Dia hanya mengatakan, bahwa kemungkinan Lenny keliru dalam menerima informasi yang bukan dari pihak bank. Emas tersebut, kata Anwar, digadaikan ke Bank BRI Syariah, bukan malah untuk bertambah menjadi 2,5 kilogram. "Buktinya ada bukti serfifikat gadai yang diterima uang dari Bank BRI Syariah Rp180.000.000 yang ditandatangani oleh pelapor (Lenny) sendiri. Tapi, nanti akan kita telusuri lebih dalam," kata dia.
Lenny sendiri mengakui, menerima sertifikat gadai yang di dalamnya tercantum penyerahan uang Rp185.000.000 dari Bank BRI Syariah, namun uang tersebut tidak pernah diterimanya. Uang tersebut, kata dia, dikembalikan lagi ke bank dengan alasan untuk menambah simpanannya. Namun, dia tidak menyangka jika emas tersebut ternyata digadaikan.
Warga Tanjung Bunga Kecamatan Tamalate ini baru heran setelah empat bulan kemudian, saat bank hendak melelang emas miliknya yang disetor tersebut. Dia mengatakan, dihubungi oleh pihak bank yang mengancam akan melelang emas miliknya jika tidak menyetor Rp300 juta.
"Saya diminta bayar Rp300 juta atau emas akan dilelang," kata dia mengaku heran.
Untuk diketahui, kasus serupa bukan hanya dialami oleh Lenny. Ada nasabah lainnya yang juga mengalami hal serupa di Bank BRI Syariah lain yakni di Jalan Cenrawasih. "Ada dua laporan yang masuk soal dugaan penipuan ini, kita akan telusuri pelakunya," kata Kompol Anwar yang enggan menyebutkan identitas korban lainnya.
()