Penjara anak, pemerintah didik jadi rampok

Selasa, 03 Januari 2012 - 18:22 WIB
Penjara anak, pemerintah...
Penjara anak, pemerintah didik jadi rampok
A A A
Sindonews.com - Dewan Pembina Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Seto Mulyadi menilai, aparat penegak hukum kurang memiliki wawasan soal anak.

Hal itu disampaikan Seto, saat aksi kemanusiaan 1.000 sandal untuk AAL (15), terdakwa kasus pencurian sandal polisi yang terancam hukuman lima tahun penjara.

"Apakah anda tidak pernah mencuri sewaktu kecil lalu di penjara? Saya pernah mencuri tebu dan mangga sewaktu kecil, dan andaikan saya di penjara, kemungkinan saat ini saya sudah menjadi rampok," ujar Seto ketus melihat ketidakadilan kepada anak Indonesia di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Selasa (3/1/2012).

Selain menggelar aksi 1.000 sandal, Seto mengaku pihaknya tidak akan tinggal diam. Untuk itu, KPAI dan Komnas PA akan segera menyurati Kapolri agar membebaskan AAL dan menyerahkannya ke orangtua untuk pembinaan. Bukan sebaliknya, mengurungnya dalam penjara bersama kriminal lainnya.

"Tidak seharusnya anak-anak berada di dalam penjara, tempat mereka adalah keluarga. Indonesia harus mulai menerapkan prinsip pembinaan dan bukan memidanakan anak seperti yang dialami AAL," ungkapnya prihatin.

Penjara anak, menurut Seto, telah merenggut kebebasan anak untuk bermain dan belajar. "Jika semua kasus anak diselesaikan dengan pidana, dapat dipastikan masa depan anak tersebut menjadi gelap dan akan mengalami kesulitan dalam bergaul ke masyarakat setelah keluar tahanan," terangnya.

Berdasarkan data KPAI, sejak 2011 tercatat 6.273 orang anak dipenjarakan karena melakukan berbagai tindak kriminal. Seperti diketahui, AAL dipidanakan karena mengambil sandal jepit butut warna putih di pinggir Jalan Zebra, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Belakangan diketahui sandal butut tersebut adalah milik anggota Brimob Polda Sulteng Briptu Ahmad Rusdi Harahap. AAL kemudian dituding melakukan pencurian dan kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (san)
()
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
1 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
2 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
4 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
14 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
16 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
16 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved