Mendagri terima surat pengunduran diri Prijanto
Selasa, 27 Desember 2011 - 14:48 WIB
Mendagri terima surat pengunduran diri Prijanto
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menerima surat pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto. Surat itu disampaikan melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri.
"Tadi pagi saya sudah terima surat itu. Secara undang-undang, dia sudah sah mengundurkan diri," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (27/12/2011).
Ditambahkan, menurut UU No.6 tahun 2005 dan 49 tahun 2008 tentang pemerintahan, ada empat syarat yang harus dipenuhi bagi pejabat yang akan mengundurkan diri. Pertama karena meninggal dunia, terkena ancaman pidana lebih dari lima tahun, terkena penyakit permanen, dan mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.
"Berdasarkan UU tersebut, Prijanto memenuhi syarat ke empat dari empat syarat-syarat pengunduran diri pejabat. Jadi dia sah-sah saja untuk mengundurkan diri," tambahnya.
Saat diminta tanggapannya tentang pengunduran diri Projanto yang dinilai dadakan, Gamawan enggan berkomentar. Karena masalah itu menyangkut pribadi dan hak Prijanto sebagai pejabat daerah. "Soal apa tanggapan publik itu bukan kapasitas saya untuk menjawab." tukasnya.
Terkait pengunduran Priyanto tersebut, Gubernur tidak akan memilih kembali wakilnya. Karena berdasarkan UU, jika kurang dari 18 bulan periode, pejabat mengundurkan diri, maka Gubernur tidak perlu memilih wakilnya kembali.
Diberitakan sebelumnya, Prijanto mundur dari kursi empuknya karena adanya perbedaan mendasar antara dia dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Prijanto juga dikabarkan cerai dengan Foke karena ingin melanggeng di Pilgub DKI Jakarta 2012.
"Saya memang jarang mendapat tugas di luar. Memang tugas saya jarang dipublikasikan, jarang keluar, jarang gendong anak yatim piatu yang kemudian difoto dan dipublikasikan," terang Prijanto meluapkan perasaannya seakan menyindir Foke. (san)
"Tadi pagi saya sudah terima surat itu. Secara undang-undang, dia sudah sah mengundurkan diri," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (27/12/2011).
Ditambahkan, menurut UU No.6 tahun 2005 dan 49 tahun 2008 tentang pemerintahan, ada empat syarat yang harus dipenuhi bagi pejabat yang akan mengundurkan diri. Pertama karena meninggal dunia, terkena ancaman pidana lebih dari lima tahun, terkena penyakit permanen, dan mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.
"Berdasarkan UU tersebut, Prijanto memenuhi syarat ke empat dari empat syarat-syarat pengunduran diri pejabat. Jadi dia sah-sah saja untuk mengundurkan diri," tambahnya.
Saat diminta tanggapannya tentang pengunduran diri Projanto yang dinilai dadakan, Gamawan enggan berkomentar. Karena masalah itu menyangkut pribadi dan hak Prijanto sebagai pejabat daerah. "Soal apa tanggapan publik itu bukan kapasitas saya untuk menjawab." tukasnya.
Terkait pengunduran Priyanto tersebut, Gubernur tidak akan memilih kembali wakilnya. Karena berdasarkan UU, jika kurang dari 18 bulan periode, pejabat mengundurkan diri, maka Gubernur tidak perlu memilih wakilnya kembali.
Diberitakan sebelumnya, Prijanto mundur dari kursi empuknya karena adanya perbedaan mendasar antara dia dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Prijanto juga dikabarkan cerai dengan Foke karena ingin melanggeng di Pilgub DKI Jakarta 2012.
"Saya memang jarang mendapat tugas di luar. Memang tugas saya jarang dipublikasikan, jarang keluar, jarang gendong anak yatim piatu yang kemudian difoto dan dipublikasikan," terang Prijanto meluapkan perasaannya seakan menyindir Foke. (san)
()