Tolak kebijakan larangan parkir, warga mogok makan
Jum'at, 23 Desember 2011 - 15:32 WIB
Tolak kebijakan larangan parkir, warga mogok makan
A
A
A
Sindonews.com - Kebijakan larangan parkir di sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada menuai protes keras dari warga terutama pedagang dan tukang parkir. Merasa aspirasinya tak digubris pemerintah, mereka menggelar aksi mogok makan di depan Hotel Grand Paragon, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Jumat (23/12/2011).
Aksi mogok makan itu bukan kali pertama mereka lakukan. Aksi serupa juga pernah mereka gelar sebelumnya. Aksi itu dilakukan lima orang yakni, Miswadi, Herman, Dewa, Tono dan Lieuskharisma. Koordinasi aksi Miwasdi mengatakan, aksi itu sebagai ungkapan kekecewaan sekaligus menentang kebijakan larangan parkir oleh pemerintah.
Bisa dibayangkan, akibat larangan itu, ribuan warga kehilangan pekerjaan. Karena mereka sejak lama mengais rejeki di sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada itu. Merekapun mendesak, agar Gubernur DKI Jakarta segera mencabut kebijakan larangan parkir itu.
"Kami mendesak agar Gubernur segera mencabut kebijakan itu. Kebijakan itu membuat kami semua resah, karena kami mencari nafkah di sepanjang jalan itu," kata Miswadi.
Yang disesalkan Miswadi, kebijakan larangan parkir dibuat tanpa melibatkan pendapat juru parkir, pedagang, pengusaha yang mencari nafkah di daerah itu. "Kami tidak diajak bicara untuk pemberlakuan kebijakan itu," katanya. Sejak kebijakan itu diberlakukan, sekitar lima ribu pedagang penghasilannya turun.
Apalagi, kata Miswadi, sekitar enam meter lahan yang selama ini digunakan sebagai parkiran ternyata tanah para pemilik gedung yang diberikan sukarela untuk pelebaran jalan dan buka milik pemeritah.
"Ini berarti pemerintah seharusnya tidak berhak melakukan larangan itu, karena tanah itu masih milik para pemilik gedung di daerah Gajah Mada-Hayam wuruk," tandasnya.
Pemberlakuan larangan parkir memang sudah menjadi persoalan pro dan kontra. Beberapa waktu lalu seperti dikutip okezone Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengeluarkan rekomendasi untuk mengkaji ulang terhadap pelaksanaan parkir off street di sepanjang jalan itu.
Namun, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azaz Tigor, secara tegas meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tetap melanjutkan kebijakan tersebut. "Penghapusan parkir on street sudah bagus, jangan mundur," tegasnya.
Dengan dihapusnya parkir di badan jalan, menurut Tigor, memberikan dampak ketertiban secara langsung. "Parkir di badan jalan itu menyebabkan kemacetan," terangnya. Tigor meminta agar anggota dewan yang tidak memahami persolana itu untuk melihat kembali UU 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keberadaan parkir di badan jalan atau on street, lanjut Tigor, jelas melanggar hukum karena mengakibatkan kemacetan. Terlebih pengaturan parkir ini merupakan salah satu butir dari rekomendasi 17 Instruksi Wakil Presiden untuk mengatasi kemacetan.
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, menegaskan kebijakan ini harus dilaksanakan. "Dinas Perhubungan sudah melakukan itu, kita berharap berjalan saja dulu," katanya.
Program pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan ini menurutnya sudah seharusnya dilanjutkan. Permintaan DPRD untuk mengkaji ulang kebijakan ini menurutnya tidak serta-merta harus menghentikan kebijakannya. "Dikaji ya bisa saja dikaji, tetapi kan tidak harus berhenti," pungkasnya. (lin)
Aksi mogok makan itu bukan kali pertama mereka lakukan. Aksi serupa juga pernah mereka gelar sebelumnya. Aksi itu dilakukan lima orang yakni, Miswadi, Herman, Dewa, Tono dan Lieuskharisma. Koordinasi aksi Miwasdi mengatakan, aksi itu sebagai ungkapan kekecewaan sekaligus menentang kebijakan larangan parkir oleh pemerintah.
Bisa dibayangkan, akibat larangan itu, ribuan warga kehilangan pekerjaan. Karena mereka sejak lama mengais rejeki di sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada itu. Merekapun mendesak, agar Gubernur DKI Jakarta segera mencabut kebijakan larangan parkir itu.
"Kami mendesak agar Gubernur segera mencabut kebijakan itu. Kebijakan itu membuat kami semua resah, karena kami mencari nafkah di sepanjang jalan itu," kata Miswadi.
Yang disesalkan Miswadi, kebijakan larangan parkir dibuat tanpa melibatkan pendapat juru parkir, pedagang, pengusaha yang mencari nafkah di daerah itu. "Kami tidak diajak bicara untuk pemberlakuan kebijakan itu," katanya. Sejak kebijakan itu diberlakukan, sekitar lima ribu pedagang penghasilannya turun.
Apalagi, kata Miswadi, sekitar enam meter lahan yang selama ini digunakan sebagai parkiran ternyata tanah para pemilik gedung yang diberikan sukarela untuk pelebaran jalan dan buka milik pemeritah.
"Ini berarti pemerintah seharusnya tidak berhak melakukan larangan itu, karena tanah itu masih milik para pemilik gedung di daerah Gajah Mada-Hayam wuruk," tandasnya.
Pemberlakuan larangan parkir memang sudah menjadi persoalan pro dan kontra. Beberapa waktu lalu seperti dikutip okezone Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengeluarkan rekomendasi untuk mengkaji ulang terhadap pelaksanaan parkir off street di sepanjang jalan itu.
Namun, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azaz Tigor, secara tegas meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tetap melanjutkan kebijakan tersebut. "Penghapusan parkir on street sudah bagus, jangan mundur," tegasnya.
Dengan dihapusnya parkir di badan jalan, menurut Tigor, memberikan dampak ketertiban secara langsung. "Parkir di badan jalan itu menyebabkan kemacetan," terangnya. Tigor meminta agar anggota dewan yang tidak memahami persolana itu untuk melihat kembali UU 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keberadaan parkir di badan jalan atau on street, lanjut Tigor, jelas melanggar hukum karena mengakibatkan kemacetan. Terlebih pengaturan parkir ini merupakan salah satu butir dari rekomendasi 17 Instruksi Wakil Presiden untuk mengatasi kemacetan.
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, menegaskan kebijakan ini harus dilaksanakan. "Dinas Perhubungan sudah melakukan itu, kita berharap berjalan saja dulu," katanya.
Program pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan ini menurutnya sudah seharusnya dilanjutkan. Permintaan DPRD untuk mengkaji ulang kebijakan ini menurutnya tidak serta-merta harus menghentikan kebijakannya. "Dikaji ya bisa saja dikaji, tetapi kan tidak harus berhenti," pungkasnya. (lin)
()