Tersangka kasus imigram gelap di Trenggalek ditahan

Kamis, 22 Desember 2011 - 21:49 WIB
Tersangka kasus imigram gelap di Trenggalek ditahan
Tersangka kasus imigram gelap di Trenggalek ditahan
A A A
Sindonews.com -Tersangka terkait kasus tenggelamnya kapal imigran gelap di Trenggalek, Jawa Timur saat ini telah diperiksa oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution menerangkan keempat tersangka tersebut antara lain pemilik kapal dengan inisial BS dan N serta dua orang anak buah kapal berinisial RS dan R.

"Kami telah memeriksa 4 orang sebagai tersangka yaitu pemilik kapal yang digunakan mengangkut, BS dan N dan mereka kakak adik satu rumah serta anak buah kapal yaitu RS dan R," ujar Saud kepada wartawan saat konferensi pers, di Divhumas Polri, Kamis (22/12/2011).

Saud menuturkan, keempat tersangka dikenakan sanksi berupa pasal 303 UU nomor 17/2008 tentang pelayaran dan pasal 120 UU nomor 6/2011 tentang imigrasi. Selain keempat awak kapal, Polri juga telah memeriksa beberapa saksi yang membantu pelaksanaan, antara lain anggota TNI dan seorang PNS.

"Ada 4 orang saksi yang diperiksa antara lain anggota TNI, ditahan di Denpom Tulungagung serta salah seorang PNS dari koramil," imbuh Saud.

Keempat orang saksi tersebut antara lain Peltu S, Serka CH, Kopka K, Serda C, PNS B dan saat ini masih ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah kapal tenggelam di perairan Watu Limo, Trenggalek, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 17 Desember lalu. Kapal yang mengangkut lebih dari 200 orang imigran itu tenggelam setelah dihantam ombak besar.

Hingga hari kelima pasca-kapal tenggelam, jumlah korban tewas yang ditemukan mencapai 80 jiwa, 24 di antaranya masih proses evakuasi.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3037 seconds (0.1#10.140)