Polisi amankan 14 imigran gelap asal Myanmar
Kamis, 22 Desember 2011 - 16:52 WIB
Polisi amankan 14 imigran gelap asal Myanmar
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan Barat dan Kepolisian Resort Gowa mengamankan 14 imigran gelap asal Myanmar. Mereka diciduk saat berada di Kecamatan Somba Opu, Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Oleh pihak kepolisian Kamis (22/12/2011), para imigran itu dimintai keterangan.
Kasat Intelkam Polres Gowa AKP Syawal Yusuf mengungkapkan, informasi mengenai keberadaan imigran itu atas laporan masyarakat. Mereka tinggal di sebuah rumah milik warga bernama Arianti Asma di Blok A22/Nomor 19 BTN Andi Tonro. Saat didatangi petugas ternyata mereka tak dapat menunjukan dokumen resmi dari negara asalnya. Mereka pun diciduk dan digiring ke polda Rabu 21 Desember pukul 06.00 WITA.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, para imigran itu akan berangkat ke Australia melalui jalur laut. "Mereka sengaja transit ke Gowa. Sebelumnya mereka menjadi buruh harian kelapa sawit di Malaysia, namun melarikan diri karena petugas setempat melakukan pemeriksaan terhadap warga asing yang tidak memiliki dokumen resmi," terang Syawal.
Imigran gelap itu masing - masing bernama Jamal Husain (39), Mujiullah (15), Muhammad Ilyas (25), Syamsul Alam (24), Ayub (30), Arkan Myanmar (30), Muhammad Djalil (21), Muhammad Tahir (30), Abul Fayas (35), Rofiq (18), Zaitullah (27), Abdul Razak (50), Muhammad Idris (32) dan Muhammad Alam (23).
Mereka berangkat melalui Batam, kemudian transit di Jakarta. Selanjutnya menuju ke ke Makassar dan masuk ke Gowa. Mereka berniat ke Australia untuk meminta suaka di negara Kanguru. Para imigran itu kini diamankan semenetara di rumah detensi keimigrasian (Rudenim) Bolangi, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
"Sementara WNA tersebut diamankan, nanti akan diproses baru setelah itu kami serahkan ke bagian Imigransi di Makassar," jelasnya.
Sementara pemilik rumah yakni Arianti, dijerat Undang-undang (UU) Nomor 6/2011 pasal 120 dan 140 tentang keimigrasian dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara. Karena, dia terbukti memberi perlindungan kepada WNA tanpa dokumen seperti paspor.
Kuat dugaan Arianti merupakan jaringan penampung WNA ilegal. "Dari hasil pengembangan kami, ada dugaan Arianti terlibat dalam jaringan ini," jelasnya. Ternyata, saat imigran itu melarikan diri dari Malaysia ke Batam juga ditampung paman Arianti beranama Abd Azis.
Salah seorang Imigran Jamal Husain (19) mengaku sebelumnya bekerja di Malaysia. Tapi,karena negara itu melakukan pemeriksaan dukumen, dan paspor, dia memilih kabur melarikan diri dengan menyeberang ke Batam, selanjutnya ke Jakarta, kemudian ke Makassar. "Kami rencananya akan menyeberang ke Australia untuk meminta suaka di negara itu," katanya. (lin)
Kasat Intelkam Polres Gowa AKP Syawal Yusuf mengungkapkan, informasi mengenai keberadaan imigran itu atas laporan masyarakat. Mereka tinggal di sebuah rumah milik warga bernama Arianti Asma di Blok A22/Nomor 19 BTN Andi Tonro. Saat didatangi petugas ternyata mereka tak dapat menunjukan dokumen resmi dari negara asalnya. Mereka pun diciduk dan digiring ke polda Rabu 21 Desember pukul 06.00 WITA.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, para imigran itu akan berangkat ke Australia melalui jalur laut. "Mereka sengaja transit ke Gowa. Sebelumnya mereka menjadi buruh harian kelapa sawit di Malaysia, namun melarikan diri karena petugas setempat melakukan pemeriksaan terhadap warga asing yang tidak memiliki dokumen resmi," terang Syawal.
Imigran gelap itu masing - masing bernama Jamal Husain (39), Mujiullah (15), Muhammad Ilyas (25), Syamsul Alam (24), Ayub (30), Arkan Myanmar (30), Muhammad Djalil (21), Muhammad Tahir (30), Abul Fayas (35), Rofiq (18), Zaitullah (27), Abdul Razak (50), Muhammad Idris (32) dan Muhammad Alam (23).
Mereka berangkat melalui Batam, kemudian transit di Jakarta. Selanjutnya menuju ke ke Makassar dan masuk ke Gowa. Mereka berniat ke Australia untuk meminta suaka di negara Kanguru. Para imigran itu kini diamankan semenetara di rumah detensi keimigrasian (Rudenim) Bolangi, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
"Sementara WNA tersebut diamankan, nanti akan diproses baru setelah itu kami serahkan ke bagian Imigransi di Makassar," jelasnya.
Sementara pemilik rumah yakni Arianti, dijerat Undang-undang (UU) Nomor 6/2011 pasal 120 dan 140 tentang keimigrasian dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara. Karena, dia terbukti memberi perlindungan kepada WNA tanpa dokumen seperti paspor.
Kuat dugaan Arianti merupakan jaringan penampung WNA ilegal. "Dari hasil pengembangan kami, ada dugaan Arianti terlibat dalam jaringan ini," jelasnya. Ternyata, saat imigran itu melarikan diri dari Malaysia ke Batam juga ditampung paman Arianti beranama Abd Azis.
Salah seorang Imigran Jamal Husain (19) mengaku sebelumnya bekerja di Malaysia. Tapi,karena negara itu melakukan pemeriksaan dukumen, dan paspor, dia memilih kabur melarikan diri dengan menyeberang ke Batam, selanjutnya ke Jakarta, kemudian ke Makassar. "Kami rencananya akan menyeberang ke Australia untuk meminta suaka di negara itu," katanya. (lin)
()