Komnas PA: Per hari pecah 20 kasus tawuran pelajar
Selasa, 20 Desember 2011 - 16:41 WIB
Komnas PA: Per hari pecah 20 kasus tawuran pelajar
A
A
A
Sindonews.com - Kasus tawuran pelajar di Jakarta semakin mencemaskan, karena tak jarang sampai merenggut korban jiwa. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat per hari setidaknya 20 kali tawuran terjadi di Jakarta.
Melihat fenomena ini, negara, pemerintah, masyarakat, dan orangtua dinilai gagal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tehadap perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia. Hal ini tentunya bertentangan dengan UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002.
Komnas PA dalam laporannya, mencatat sepanjang tahun ini jumlah laporan pelanggaran terhadap anak naik tajam hingga 98 persen, dari 1.234 kasus pada 2010 dan naik ke angka 2.386 kasus tahun 2011.
"Angka tersebut hanya data yang dimiliki Komnas PA di Jabodetabek. Jika data nasional yang dimasukkan, kemungkinan lebih banyak lagi," ungkap Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam acara Catatan Akhir Tahun 2011 yang diselenggarakan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) di Sekretariat Komnas PA, Jakarta, Selasa (20/12/2011).
Adapun kasus paling dominan yang masuk ke Komnas PA adalah tindak kekerasan oleh anak seperti tawuran pelajar. "Banyak aspek yang seharusnya bertanggung jawab terhadap permasalahan ini. Keluarga pun menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak anak," imbuh Arist.
Dia menjelaskan, sepanjang 2011 juga tercatat 1.851 laporan anak yang berhadapan dengan hukum dan sudah diajukan ke pengadilan. Porsi yang paling banyak mengenai kasus tawuran pelajaran yang memang marak belakangan ini.
“Tawuran pelajar di tahun 2011 meningkat draktis, bahkan Komnas PA mencatat 20 kasus per hari terjadi di Jabodetabek. Hal ini menjadi pekerjaan rumah buat kita semua. Harus kita pikirkan jalan keluarnya bersama,” ungkap Arist.
Sementara itu Dewan Pembina Komnas PA Seto Mulyadi mengatakan, data ini diperkuat dengan temuan dari Kementerian Hukum dan HAM. “Berdasarkan data di 16 lapas seluruh Indonesia ditemukan 6.505 anak yang berhadapan dengan hukum diajukan ke pengadilan. Sebanyak 4.622 anak di antaranya saat ini mendekam di penjara,” ungkap pria yang akrab dipanggil Kak Seto ini.
Dia menambahkan keluarga memegang pera penting dalam penyelesaian masalah tawuran pelajar. Pola pikir anak yang terlibat kekerasan terjadi karena dipengaruhi pihak terdekat yaitu keluarga.
“Keluarga harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak-anak. Bagaimana mungin anak akan mejadi baik jika orang tuanya melakukan kekerasan di depan anak-anak mereka,” tegasnya.
Melihat fenomena ini, negara, pemerintah, masyarakat, dan orangtua dinilai gagal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tehadap perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia. Hal ini tentunya bertentangan dengan UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002.
Komnas PA dalam laporannya, mencatat sepanjang tahun ini jumlah laporan pelanggaran terhadap anak naik tajam hingga 98 persen, dari 1.234 kasus pada 2010 dan naik ke angka 2.386 kasus tahun 2011.
"Angka tersebut hanya data yang dimiliki Komnas PA di Jabodetabek. Jika data nasional yang dimasukkan, kemungkinan lebih banyak lagi," ungkap Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam acara Catatan Akhir Tahun 2011 yang diselenggarakan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) di Sekretariat Komnas PA, Jakarta, Selasa (20/12/2011).
Adapun kasus paling dominan yang masuk ke Komnas PA adalah tindak kekerasan oleh anak seperti tawuran pelajar. "Banyak aspek yang seharusnya bertanggung jawab terhadap permasalahan ini. Keluarga pun menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak anak," imbuh Arist.
Dia menjelaskan, sepanjang 2011 juga tercatat 1.851 laporan anak yang berhadapan dengan hukum dan sudah diajukan ke pengadilan. Porsi yang paling banyak mengenai kasus tawuran pelajaran yang memang marak belakangan ini.
“Tawuran pelajar di tahun 2011 meningkat draktis, bahkan Komnas PA mencatat 20 kasus per hari terjadi di Jabodetabek. Hal ini menjadi pekerjaan rumah buat kita semua. Harus kita pikirkan jalan keluarnya bersama,” ungkap Arist.
Sementara itu Dewan Pembina Komnas PA Seto Mulyadi mengatakan, data ini diperkuat dengan temuan dari Kementerian Hukum dan HAM. “Berdasarkan data di 16 lapas seluruh Indonesia ditemukan 6.505 anak yang berhadapan dengan hukum diajukan ke pengadilan. Sebanyak 4.622 anak di antaranya saat ini mendekam di penjara,” ungkap pria yang akrab dipanggil Kak Seto ini.
Dia menambahkan keluarga memegang pera penting dalam penyelesaian masalah tawuran pelajar. Pola pikir anak yang terlibat kekerasan terjadi karena dipengaruhi pihak terdekat yaitu keluarga.
“Keluarga harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak-anak. Bagaimana mungin anak akan mejadi baik jika orang tuanya melakukan kekerasan di depan anak-anak mereka,” tegasnya.
()