Lindungi hak anak punk
Senin, 19 Desember 2011 - 17:25 WIB
Lindungi hak anak punk
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan anak punk yang berasal dari beberapa daerah melakukan aksi demonstrasi di depan Mabes Polri. Mereka menuntut pihak kepolisian membebaskan kawan mereka yang ditahan kepolisian Aceh beberapa waktu lalu.
Mereka bernyanyi dan membentangkan poster yang berisi protes terhadap aparat
kepolisian yang melakukan penahanan terhadap rekan-rekan mereka di Aceh. Kelompok yang menamakan dirinya Solidarity For Aceh Punk United ini menilai polisi telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap rekan mereka.
Seperti diketahui, aparat kepolisian Kota Banda Aceh menangkap 65 orang pemuda punk dari sebuah konser amal punk-rock di Taman Budaya Banda Aceh Sabtu 10 Desember 2011.
Polisi menahan mereka dengan alasan sikap dan penampilan mereka seperti gaya rambut "Mohawk" dan memakai tindikan di beberapa bagian wajah, dianggap sebagai sebuah ancaman terhadap nilai-nilai ideologi bangsa. Dengan dalih pembinaan, para punker berambut mohawk tersebut dicukur paksa dan tindikannya dicopot.
"Kami menilai bahwa apa yang telah dilakukan aparat pemkot dan kepolisian di Aceh
telah melanggar dasar-dasar kebebasan manusia dalam berekspersi,” ungkap Abram dari Komunitas Taring Babi saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2011).
Abram berharap aparat tidak menilai anak punk dari penampilannya saja. Karena anak
punk juga berjuang, sama dengan anak bangsa di negeri ini.
“Perjuangan kami lewat punk, seperti ibadah dalam agama. Punk untuk kami menjadi
senjata untuk melakukan perubahan,” tutur Abram.
Oleh karena itu, anak punk berhak hidup berdampingan dan berjuang bersama di negeri ini. Menurut Aris Setiawan Etnomusikolog, Pengajar di Institut Seni Indonesia Surakarta. Polisi Nangro Aceh Darussalam seharusnya melakukan pengkajian yang lebih mendalam sebelum bertindak. Jika hal ini dibiarkan bisa menjadi bom waktu dan tidak kalah heboh dari Teroris.
“Pemerintah Aceh seharusnya belajar sedikitlah tentang punk. Ingat! Punk itu di mana
pun, bahkan di Inggris saat ini, menjadi simbol perlawanan terhadap sistem monarki
yang paling keras,” ungkapnya.
Jika hal itu dilakukan atas dasar prasangka buruk, bahwa punk bertentangan dengan
Peraturan Daerah Aceh yaitu berdasarkan hukum Islam seperti itu, tentu saja tidak
dapat dibenarkan. Karena menghukum orang berdasarkan prasangka jelas itu melanggar hukum itu sendiri.
“Islam mengajarkan untuk saling hormat-menghormati, toleransi dan tidak boleh berburuk sangka terhadap siapapun. Islam itu damai,” tegas Aris.
Namun ketika stigma punk di Indonesia itu cenderung ke arah kriminal, Aris
membantahnya. Dia mengatakan punk itu ideologi perlawanan bukan kriminal, namun jika anak punk ditemukan melakukan tindak kriminal, bisa dipastikan itu penjahat yang
mengatasnamakan punk.
Mereka bernyanyi dan membentangkan poster yang berisi protes terhadap aparat
kepolisian yang melakukan penahanan terhadap rekan-rekan mereka di Aceh. Kelompok yang menamakan dirinya Solidarity For Aceh Punk United ini menilai polisi telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap rekan mereka.
Seperti diketahui, aparat kepolisian Kota Banda Aceh menangkap 65 orang pemuda punk dari sebuah konser amal punk-rock di Taman Budaya Banda Aceh Sabtu 10 Desember 2011.
Polisi menahan mereka dengan alasan sikap dan penampilan mereka seperti gaya rambut "Mohawk" dan memakai tindikan di beberapa bagian wajah, dianggap sebagai sebuah ancaman terhadap nilai-nilai ideologi bangsa. Dengan dalih pembinaan, para punker berambut mohawk tersebut dicukur paksa dan tindikannya dicopot.
"Kami menilai bahwa apa yang telah dilakukan aparat pemkot dan kepolisian di Aceh
telah melanggar dasar-dasar kebebasan manusia dalam berekspersi,” ungkap Abram dari Komunitas Taring Babi saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2011).
Abram berharap aparat tidak menilai anak punk dari penampilannya saja. Karena anak
punk juga berjuang, sama dengan anak bangsa di negeri ini.
“Perjuangan kami lewat punk, seperti ibadah dalam agama. Punk untuk kami menjadi
senjata untuk melakukan perubahan,” tutur Abram.
Oleh karena itu, anak punk berhak hidup berdampingan dan berjuang bersama di negeri ini. Menurut Aris Setiawan Etnomusikolog, Pengajar di Institut Seni Indonesia Surakarta. Polisi Nangro Aceh Darussalam seharusnya melakukan pengkajian yang lebih mendalam sebelum bertindak. Jika hal ini dibiarkan bisa menjadi bom waktu dan tidak kalah heboh dari Teroris.
“Pemerintah Aceh seharusnya belajar sedikitlah tentang punk. Ingat! Punk itu di mana
pun, bahkan di Inggris saat ini, menjadi simbol perlawanan terhadap sistem monarki
yang paling keras,” ungkapnya.
Jika hal itu dilakukan atas dasar prasangka buruk, bahwa punk bertentangan dengan
Peraturan Daerah Aceh yaitu berdasarkan hukum Islam seperti itu, tentu saja tidak
dapat dibenarkan. Karena menghukum orang berdasarkan prasangka jelas itu melanggar hukum itu sendiri.
“Islam mengajarkan untuk saling hormat-menghormati, toleransi dan tidak boleh berburuk sangka terhadap siapapun. Islam itu damai,” tegas Aris.
Namun ketika stigma punk di Indonesia itu cenderung ke arah kriminal, Aris
membantahnya. Dia mengatakan punk itu ideologi perlawanan bukan kriminal, namun jika anak punk ditemukan melakukan tindak kriminal, bisa dipastikan itu penjahat yang
mengatasnamakan punk.
()