Buruh migran tuntut perlindungan hukum
Minggu, 18 Desember 2011 - 18:51 WIB
Buruh migran tuntut perlindungan hukum
A
A
A
Sindonews.com - Buruh migran menggelar demo di depan Istana. Aksi yang diikuti sekira 25 organisasi buruh migran ini juga sekaligus mengenang aksi bakar diri, Sondang Hutagalung.
Buruh migran menilai rezim Susilo Bambang Yudhyono (SBY) dan Boediono gagal memberikan perlindungan konkret atas permasalahan-permasalahan yang menimpa mereka. Dalam aksinya, mereka menuntut perlindungan hukum.
Koordinator aksi Asosisasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Retno Dewi mengatakan, rezim SBY gagal melindungi TKI dari hukuman mati di luar negeri.
"Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) tidak mampu melindungi buruh. Undang-undang tersebut hanya membahas penempatan buruh tanpa membahas permasalahan-permasalahan dasar yang menimpa buruh," tukas Retno.
Ditambah dia, proses penerimaan tenaga kerja di Indonesia sering berbenturan dengan hukum yang ada. Cacatnya proses penerimaan tenaga kerja ini banyak membuat buruh terperosok dalam sindikat perdagangan manusia. Buruh dipaksa menandatangani perjanjian kerja tanpa diberitahu hak-haknya.
"Para broker PJTKI bergentayangan. Mereka menghalalkan segara cara untuk mendapatkan tenaga murah dengan cara memalsukan identitas kerja buruh,” tutur Retno.
Parahnya, para broker itu bermain mata dengan sejumlah pejabat korup dengan cara menyuap. "Banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang terkait TKI cenderung menguntungkan bos-bos PJTKI dan pejabat," tambah Harisan Haritonang dari Camp Migrant Indonesia.
Harisan menilai, celah korupsi dalam sistem rekrutmen sudah sangat mengakar, mulai tingkat daerah dan pusat. "Kebijakan kadang tidak menyentuh subtansinya, seperti pemberian ponsel untuk TKI. Jangankan HP, paspor TKI juga ditahan majikan. Ini merupakan cara majikan membodohi TKI," tuturnya sinis.
Pendemo juga menilai, sampai detik ini pemerintahan SBY-Boediono tidak pernah memberikan pertanggungjawaban yang konkret atas persoalan-persoalan yang dialami BMI dan Keluarganya.
Penyelesaian-penyelesaian kasus hanya diselesaiakan hanya untuk pencitraan pengusaha. Ironisnya, politik pencitraan ini mampu meredam amarah dan menutup mata masyarakat. Begitupun dengan pembentukan Satgas TKI hanya menghabiskan anggaran negara.
Buruh migran menilai rezim Susilo Bambang Yudhyono (SBY) dan Boediono gagal memberikan perlindungan konkret atas permasalahan-permasalahan yang menimpa mereka. Dalam aksinya, mereka menuntut perlindungan hukum.
Koordinator aksi Asosisasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Retno Dewi mengatakan, rezim SBY gagal melindungi TKI dari hukuman mati di luar negeri.
"Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) tidak mampu melindungi buruh. Undang-undang tersebut hanya membahas penempatan buruh tanpa membahas permasalahan-permasalahan dasar yang menimpa buruh," tukas Retno.
Ditambah dia, proses penerimaan tenaga kerja di Indonesia sering berbenturan dengan hukum yang ada. Cacatnya proses penerimaan tenaga kerja ini banyak membuat buruh terperosok dalam sindikat perdagangan manusia. Buruh dipaksa menandatangani perjanjian kerja tanpa diberitahu hak-haknya.
"Para broker PJTKI bergentayangan. Mereka menghalalkan segara cara untuk mendapatkan tenaga murah dengan cara memalsukan identitas kerja buruh,” tutur Retno.
Parahnya, para broker itu bermain mata dengan sejumlah pejabat korup dengan cara menyuap. "Banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang terkait TKI cenderung menguntungkan bos-bos PJTKI dan pejabat," tambah Harisan Haritonang dari Camp Migrant Indonesia.
Harisan menilai, celah korupsi dalam sistem rekrutmen sudah sangat mengakar, mulai tingkat daerah dan pusat. "Kebijakan kadang tidak menyentuh subtansinya, seperti pemberian ponsel untuk TKI. Jangankan HP, paspor TKI juga ditahan majikan. Ini merupakan cara majikan membodohi TKI," tuturnya sinis.
Pendemo juga menilai, sampai detik ini pemerintahan SBY-Boediono tidak pernah memberikan pertanggungjawaban yang konkret atas persoalan-persoalan yang dialami BMI dan Keluarganya.
Penyelesaian-penyelesaian kasus hanya diselesaiakan hanya untuk pencitraan pengusaha. Ironisnya, politik pencitraan ini mampu meredam amarah dan menutup mata masyarakat. Begitupun dengan pembentukan Satgas TKI hanya menghabiskan anggaran negara.
()