Sambut tahun baru, Polda bersihkan penjahat jalanan

Kamis, 17 November 2011 - 19:14 WIB
Sambut tahun baru, Polda...
Sambut tahun baru, Polda bersihkan penjahat jalanan
A A A
Sindonews.com - Tindak kriminalitas di DKI Jakarta menjai salah satu persoalan yang tidak pernah tuntas. Meskipun keluhan ini sering disampaikan oleh masyarakat. Menyambut tahun baru 2012, kepolisian akan melakukan operasi bersih penjahat jalanan. Operasi ini akan dilakukan pada awal November 2011 selama 12 hari.

"Menyambut dinamika tahun baru, Polda Metro Jaya akan melaksanakan operasi khusus," ujar Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agung Budi, di Mapolda Metro, Kamis (17/11/2011).

Dikatakan, pihaknya telah melakukan operasi terhadap pelaku kejahatan. Dari tanggal 7 hingga 15 November 2011, terungkap 64 kasus kejahatan. "Dari total jumlah tersebut, kejahatan di dalam bis dan kereta sebanyak 54 kasus. Tebar paku 2 kasus, yaitu di Bandara dan Bekasi, Congkel spion 7 kasus dan pencurian dengan modus pemecahan kaca mobil ada 1 kasus di Jakarta Utara," ungkapnya.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Gatot Edi Pramono menambahkan, untuk kejahatan di bus dan kereta adalah kejahatan berjenis pencopetan. "Saat berdesakan mereka melakukan aksinya, biasanya hand phone," jelas Gatot.

Dia menyebutkan, tindak kejahatan jalanan lainya rawan terjadi adalah penyongkelan kaca spion mobil. Titik rawan, salah satunya adalah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Biasanya, sasaran pelaku adalah mobil mewah, seperti Toyota Alpard, Toyota Fortuner dan Toyota Harrier.

"Mereka menunggu kendaraan yang memperlambat jalannya karena macet atau hujan deras. Nah saat itulah pelaku beraksi," terangnya.

Berdasarkan data Biro Operasi Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus pencongkelan spion terbanyak ada di Jakarta Selatan yaitu 3 kasus. Jakarta Utara 2 kasus, Jakarta Barat 1 kasus, Tangerang Kota 1 kasus.

Sebanyak tujuh kaca spion dari berbagai jenis mobil berhasil diamankan polisi. Para pelaku kini ditahan di Polres dan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Ancaman hukuman yang harus dihadapi pelaku mencapai lebih dari lima tahun. Lebih lanjut dikatakan, jenis kejahatan lainnya adalah tebar paku. Upaya memberantas kejahatan ini pihaknya menyebarkan aparat yang berbaju preman di lokasi yang terindikasi menjadi korban kejahatan tersebut.

"Petugas kita sebar, saat ada korban, lalu kita cari pelakunya," katanya.
()
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
7 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
10 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
11 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
11 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
12 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved