Sambut tahun baru, Polda bersihkan penjahat jalanan
Kamis, 17 November 2011 - 19:14 WIB
Sambut tahun baru, Polda bersihkan penjahat jalanan
A
A
A
Sindonews.com - Tindak kriminalitas di DKI Jakarta menjai salah satu persoalan yang tidak pernah tuntas. Meskipun keluhan ini sering disampaikan oleh masyarakat. Menyambut tahun baru 2012, kepolisian akan melakukan operasi bersih penjahat jalanan. Operasi ini akan dilakukan pada awal November 2011 selama 12 hari.
"Menyambut dinamika tahun baru, Polda Metro Jaya akan melaksanakan operasi khusus," ujar Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agung Budi, di Mapolda Metro, Kamis (17/11/2011).
Dikatakan, pihaknya telah melakukan operasi terhadap pelaku kejahatan. Dari tanggal 7 hingga 15 November 2011, terungkap 64 kasus kejahatan. "Dari total jumlah tersebut, kejahatan di dalam bis dan kereta sebanyak 54 kasus. Tebar paku 2 kasus, yaitu di Bandara dan Bekasi, Congkel spion 7 kasus dan pencurian dengan modus pemecahan kaca mobil ada 1 kasus di Jakarta Utara," ungkapnya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Gatot Edi Pramono menambahkan, untuk kejahatan di bus dan kereta adalah kejahatan berjenis pencopetan. "Saat berdesakan mereka melakukan aksinya, biasanya hand phone," jelas Gatot.
Dia menyebutkan, tindak kejahatan jalanan lainya rawan terjadi adalah penyongkelan kaca spion mobil. Titik rawan, salah satunya adalah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Biasanya, sasaran pelaku adalah mobil mewah, seperti Toyota Alpard, Toyota Fortuner dan Toyota Harrier.
"Mereka menunggu kendaraan yang memperlambat jalannya karena macet atau hujan deras. Nah saat itulah pelaku beraksi," terangnya.
Berdasarkan data Biro Operasi Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus pencongkelan spion terbanyak ada di Jakarta Selatan yaitu 3 kasus. Jakarta Utara 2 kasus, Jakarta Barat 1 kasus, Tangerang Kota 1 kasus.
Sebanyak tujuh kaca spion dari berbagai jenis mobil berhasil diamankan polisi. Para pelaku kini ditahan di Polres dan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Ancaman hukuman yang harus dihadapi pelaku mencapai lebih dari lima tahun. Lebih lanjut dikatakan, jenis kejahatan lainnya adalah tebar paku. Upaya memberantas kejahatan ini pihaknya menyebarkan aparat yang berbaju preman di lokasi yang terindikasi menjadi korban kejahatan tersebut.
"Petugas kita sebar, saat ada korban, lalu kita cari pelakunya," katanya.
"Menyambut dinamika tahun baru, Polda Metro Jaya akan melaksanakan operasi khusus," ujar Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agung Budi, di Mapolda Metro, Kamis (17/11/2011).
Dikatakan, pihaknya telah melakukan operasi terhadap pelaku kejahatan. Dari tanggal 7 hingga 15 November 2011, terungkap 64 kasus kejahatan. "Dari total jumlah tersebut, kejahatan di dalam bis dan kereta sebanyak 54 kasus. Tebar paku 2 kasus, yaitu di Bandara dan Bekasi, Congkel spion 7 kasus dan pencurian dengan modus pemecahan kaca mobil ada 1 kasus di Jakarta Utara," ungkapnya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Gatot Edi Pramono menambahkan, untuk kejahatan di bus dan kereta adalah kejahatan berjenis pencopetan. "Saat berdesakan mereka melakukan aksinya, biasanya hand phone," jelas Gatot.
Dia menyebutkan, tindak kejahatan jalanan lainya rawan terjadi adalah penyongkelan kaca spion mobil. Titik rawan, salah satunya adalah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Biasanya, sasaran pelaku adalah mobil mewah, seperti Toyota Alpard, Toyota Fortuner dan Toyota Harrier.
"Mereka menunggu kendaraan yang memperlambat jalannya karena macet atau hujan deras. Nah saat itulah pelaku beraksi," terangnya.
Berdasarkan data Biro Operasi Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus pencongkelan spion terbanyak ada di Jakarta Selatan yaitu 3 kasus. Jakarta Utara 2 kasus, Jakarta Barat 1 kasus, Tangerang Kota 1 kasus.
Sebanyak tujuh kaca spion dari berbagai jenis mobil berhasil diamankan polisi. Para pelaku kini ditahan di Polres dan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Ancaman hukuman yang harus dihadapi pelaku mencapai lebih dari lima tahun. Lebih lanjut dikatakan, jenis kejahatan lainnya adalah tebar paku. Upaya memberantas kejahatan ini pihaknya menyebarkan aparat yang berbaju preman di lokasi yang terindikasi menjadi korban kejahatan tersebut.
"Petugas kita sebar, saat ada korban, lalu kita cari pelakunya," katanya.
()