Pemilukada Aceh diputuskan 24 Desember 2011
Selasa, 27 September 2011 - 01:32 WIB
Pemilukada Aceh diputuskan 24 Desember 2011
A
A
A
BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh menetapkan ulang jadwal pelaksanaan Pemilukada Aceh 2011. Hari pemungutan suara memilih gubernur dan wakil gubernur dan kepala daerah di 17 Kabupaten/Kota diputuskan berlangsung pada 24 Desember 2011.
“Hari pemungutan suara jatuh 24 Desember 2011, kami tidak akan meleset lagi,” kata Ketua Devisi Perencanaan KIP Aceh, Yarwin Adi Darma dalam konferensi pers di Media Center KIP di Banda Aceh, Senin (26/9/2011).
KIP sebelumnya sudah menetapkan pemungutan suara berlangsung pada 14 November, namun jadwal itu dibahas ulang menyusul belum tuntasnya pembahasan qanun (Perda) sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilukada.
Penetapan puncak Pemilukada ini tertuang dalam keputusan KIP Aceh nomor 17 tertanggal 26 September 2011, setelah seluruh unsur KIP termasuk dari seluruh Kabupaten/Kota berembuk sejak pagi tadi.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah serentak diseluruh Aceh dimulai sejak 1 sampai 7 Oktober nanti. Yarwin memastikan calon perseorangan dibolehkan mendaftar.
Verifikasi pasangan, tes kesehatan disusul uji baca Alquran para calon dilaksanakan pada 8 sampai 21 Oktober. Sementara dari 5 sampai 25 Oktober adalah masa pengumuman Daftar Pemilih Sementara.
Jadwal kampanye dimulai pada 7 sampai 20 Desember dan tiga hari berukutnya adalah minggu tenang.
KIP Aceh tetap menggunakan qanun nomor 7/2006 tentang Pilkada sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilukada kali ini, menyusul qanun yang diparipurna DPRD Aceh beberapa waktu lalu tak memasukkan calon perseorangan dan sengketa Pemilukada diselesaikan Mahkamah Agung. Qanun ini dinilai tidak sah karena tidak disetujui oleh Gubernur dan bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Ketua KIP Aceh Abdul Salam Pohroh, DPRA sudah diminta membahas ulang qanun tersebut selama masa colling down lalu, namun ini tak tuntas sehingga Menteri Dalam Negeri meminta pihaknya mengatur ulang jadwal Pemilukada.
“Hari pemungutan suara jatuh 24 Desember 2011, kami tidak akan meleset lagi,” kata Ketua Devisi Perencanaan KIP Aceh, Yarwin Adi Darma dalam konferensi pers di Media Center KIP di Banda Aceh, Senin (26/9/2011).
KIP sebelumnya sudah menetapkan pemungutan suara berlangsung pada 14 November, namun jadwal itu dibahas ulang menyusul belum tuntasnya pembahasan qanun (Perda) sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilukada.
Penetapan puncak Pemilukada ini tertuang dalam keputusan KIP Aceh nomor 17 tertanggal 26 September 2011, setelah seluruh unsur KIP termasuk dari seluruh Kabupaten/Kota berembuk sejak pagi tadi.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah serentak diseluruh Aceh dimulai sejak 1 sampai 7 Oktober nanti. Yarwin memastikan calon perseorangan dibolehkan mendaftar.
Verifikasi pasangan, tes kesehatan disusul uji baca Alquran para calon dilaksanakan pada 8 sampai 21 Oktober. Sementara dari 5 sampai 25 Oktober adalah masa pengumuman Daftar Pemilih Sementara.
Jadwal kampanye dimulai pada 7 sampai 20 Desember dan tiga hari berukutnya adalah minggu tenang.
KIP Aceh tetap menggunakan qanun nomor 7/2006 tentang Pilkada sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilukada kali ini, menyusul qanun yang diparipurna DPRD Aceh beberapa waktu lalu tak memasukkan calon perseorangan dan sengketa Pemilukada diselesaikan Mahkamah Agung. Qanun ini dinilai tidak sah karena tidak disetujui oleh Gubernur dan bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Ketua KIP Aceh Abdul Salam Pohroh, DPRA sudah diminta membahas ulang qanun tersebut selama masa colling down lalu, namun ini tak tuntas sehingga Menteri Dalam Negeri meminta pihaknya mengatur ulang jadwal Pemilukada.
()