PSBB Diberlakukan di Jakarta, Berkerumun Dilarang Lebih dari Lima Orang

Rabu, 08 April 2020 - 04:10 WIB
PSBB Diberlakukan di...
PSBB Diberlakukan di Jakarta, Berkerumun Dilarang Lebih dari Lima Orang
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan peraturan pelaksanaan terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan mulai Jumat (10/4/2020). Peraturan tersebut mengatur pembatasan berikut sanksi penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan mengatakan, saat ini peraturan pelaksanaan PSBB masih dalam proses finalisasi. Secara garis besar peraturan itu berisi pembatasan yang telah disampaikan, seperti penutulan sekolah, fasilitas umum, perkantoran, kecuali 8 sektor yang diperbolehkan.

"Mudah-mudahan besok peraturannya akan keluar secara resmi," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam. . (Baca juga: Diterapkan Jumat 10 April, 8 Sektor Ini Tetap Berjalan Selama PSBB DKI)

Anies menjelaskan, hal yang perlu diketahui masyarakat saat PSBB berlaku adalah tidak ada izin kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Artinya, kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang.

Apabila ada yang melanggar, pihaknya bersama kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban untuk memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat. (Baca juga: Pidana Ringan, Tersangka Berkerumun Saat Corona Tak Ditahan)

"Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan. Pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI bersama TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Sepekan PSBB di Jakarta,...
Sepekan PSBB di Jakarta, Pertambahan Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi
Jam Olahraga di Kawasan...
Jam Olahraga di Kawasan Stadion GBK Bakal Dibatasi
Ingin Olahraga di Stadion...
Ingin Olahraga di Stadion GBK, Ini Jadwal Jam Masuk Selama Masa PSBB
Cegah Gelombang Kedua...
Cegah Gelombang Kedua Covid-19, DKI Perketat Jaga Akses Masuk-Keluar Jakarta
Polisi Mulai Sanksi...
Polisi Mulai Sanksi Pelanggar PSSB di Jakarta
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Bansos Dampak Covid-19 dari Pemprov DKI
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
1 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
1 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
2 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
2 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
3 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved