PSBB Diberlakukan di Jakarta, Berkerumun Dilarang Lebih dari Lima Orang

Rabu, 08 April 2020 - 04:10 WIB
PSBB Diberlakukan di...
PSBB Diberlakukan di Jakarta, Berkerumun Dilarang Lebih dari Lima Orang
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan peraturan pelaksanaan terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan mulai Jumat (10/4/2020). Peraturan tersebut mengatur pembatasan berikut sanksi penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan mengatakan, saat ini peraturan pelaksanaan PSBB masih dalam proses finalisasi. Secara garis besar peraturan itu berisi pembatasan yang telah disampaikan, seperti penutulan sekolah, fasilitas umum, perkantoran, kecuali 8 sektor yang diperbolehkan.

"Mudah-mudahan besok peraturannya akan keluar secara resmi," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam. . (Baca juga: Diterapkan Jumat 10 April, 8 Sektor Ini Tetap Berjalan Selama PSBB DKI)

Anies menjelaskan, hal yang perlu diketahui masyarakat saat PSBB berlaku adalah tidak ada izin kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Artinya, kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang.

Apabila ada yang melanggar, pihaknya bersama kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban untuk memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat. (Baca juga: Pidana Ringan, Tersangka Berkerumun Saat Corona Tak Ditahan)

"Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan. Pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI bersama TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Sepekan PSBB di Jakarta,...
Sepekan PSBB di Jakarta, Pertambahan Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi
Perusahaan Pelanggar...
Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Terus Bertambah, 126 Ditutup Paksa
Soal PSBB Tahap Kedua,...
Soal PSBB Tahap Kedua, Wagub DKI: Kita Butuh Kesadaran Warga dan Pengusaha
Pemprov DKI Bagikan...
Pemprov DKI Bagikan 20 Juta Masker Gratis kepada Warga
Puluhan Warga Positif...
Puluhan Warga Positif Covid-19, Wilayah RW 7 Jembatan Besi Tambora Dikarantina
Wali Kota Jakbar Instruksikan...
Wali Kota Jakbar Instruksikan Camat dan Lurah Bagikan Sembako
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
27 menit yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
1 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
3 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
3 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
4 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
12 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved