Pemkot Denpasar Minta Perusahaan Proaktif Daftarkan Pekerja yang di PHK dan Dirumahkan

Jum'at, 03 April 2020 - 18:32 WIB
Pemkot Denpasar Minta...
Pemkot Denpasar Minta Perusahaan Proaktif Daftarkan Pekerja yang di PHK dan Dirumahkan
A A A
DENPASAR - Pemkot Denpasar mengimbau kepada perusahaan agar secara proaktif mendaftarkan tenaga kerjanya yang terkena PHK dan yang dirumahkan tanpa upah. Hal ini sebagai wujud penerapan strageti perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak virus corona (Covid-19).

Kadis Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Agung Rai Anom Suradi didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai Jumat (3/4/2020) menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar mengantisipasi permasalahan sosial akibat merebaknya virus corona ini telah merancang strategi perlindungan sosial. Salah satunya memberikan bantuan terhadap tenaga kerja yang harus mengalami PHK dan dirumahkan tanpa upah akibat virus corona ini.

“Kami sudah menyiapkan strategi perlindungan sosial, salah satunya adalah Program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat,” paparnya.

Lebih lanjut pihaknya turut mengimbau kepada seluruh perusahan yang berada di wilayah Kota Denpasar agar secara aktif melaporkan serta memberikan data kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) terkait jumlah PHK dan tenaga kerja yang dirumahkan tanpa upah hingga 4 April. Namun jika sampai ada yang tercecer masih diberitakan pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk melaporkan karyawannya.

Hal ini sebagai tindaklanjut arahan Pemerintah Pusat bahwa karyawan PHK dan dirumahkan tanpa upah akan diusulkan sebagai penerima pelatihan vokasi dan insentif dari program Kartu Prakerja yang ditargetkan akan diberikan kepada 5,6 juta orang di seluruh Indonesia.

“Mengingat Bali merupakan salah satu percontohan, kami ingatkan kepada perusahaan agar segera mengirimkan data karyawan atau tenaga kerja yang di PHK dan dirumahkan tanpa upah untuk dapat diusulkan menerima Program Kartu Prakerja dan mendapatkan pelatihan vokasi dan insentif dari pemerintah,” ujarnya.

Untuk diketahui, per tanggal 3 April sudah terdata sedikitnya terdapat 3.028 tenaga kerja yang di PHK dan dirumahkan tanpa upah. Dimana jumlah tersebut terdiri atas 2.975 tenaga kerja yang dirumahkan tanpa upah dan 53 orang di PHK yang berasal dari 37 perusahaan di Kota Denpasar. Dari 37 perusahaan tersebut hampir sebagian besar merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata.(ags/humasdps)
(alf)
Berita Terkait
Sekda Rai Iswara Tinjau...
Sekda Rai Iswara Tinjau Pelayanan di Kantor BPJAMSOSTEK
Kasus Positif Covid-19...
Kasus Positif Covid-19 Akibat Klaster Pasar Berlanjut Ke Keluarga
Disperindag Denpasar...
Disperindag Denpasar Himbau Seluruh Pasar Rakyat Pasang Tirai Plastik
TP-PKK Harapkan Jadi...
TP-PKK Harapkan Jadi Pelopor Pencegahan Covid-19 di Keluarga
75 Warga Jalan Gunung...
75 Warga Jalan Gunung Salak Denpasar Dirapid Test
Menuju New Normal Life...
Menuju New Normal Life Staf Pelayanan Kantor Desa Kelurahan Gunakan Face Shield
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
19 menit yang lalu
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
1 jam yang lalu
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
7 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
9 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
10 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
10 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved