Pemkot Denpasar Larang Kapal Pesiar Sandar di Pelabuhan Benoa
A
A
A
DENPASAR - Tak mau kecolongan dalam peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemkot Denpasar resmi meningkatkan penguatan pengawasan pelabuhan yang menjadi akses pintu masuk Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar. Hal tersebut tertuang dalam Surat Dishub Kota Denpasar Nomor: 551/605/ Dishub tertanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani langsung Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai selaku Jubir Satgas Covid-19 Kota Denpasar menjelaskan bahwa terdapat tiga poin utama dalam surat yang merupakan tindaklanjut atas Surat Gubernur Bali nomor 551/2500/Dishub, tanggal 29 Maret 2020.
Dalam surat yang ditujukan kepada KSOP Benoa dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat ada tiga poin utama yang menjadi penekanan Wali Kota Denpasar yakni, Pertama Pemkot Denpasar melarang seluruh kapal pesiar untuk singgah dan sandar di Pelabuhan Benoa serta melarang menurunkan penumpang yang bertujuan ke Kota Denpasar tetapi tidak mempunyai identitas dengan domisili di Kota Denpasar. Selanjutnya melakukan seleksi secara ketat terhadap penumpang atau barang yang turun melalui Pelabuhan Benoa Kota Denpasar.
Kedua, kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali wilayah XII Provinsi Bali NTB untuk ikut melarang penumpang bertujuan ke Kota Denpasar yang tidak mempunyai identitas dengan domisili di Kota Denpasar menyebrang melalui Pelabuhan Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk dan melalui Pelabuhan Penyeberangan Lembar–Padang Bai.
Ketiga agar dilakukan pembatasan operasi pelabuhan dan mengurangi frekuensi penyebrangan. Keempat ikut aktif memastikan secara disiplin dan jujur penumpang orang atau barang yang menuju Kota Denpasar bebas dari Covid-19.
“Tentu dalam kondisi tanggap darurat Covid-19 saat ini sudah sewajarnya kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona. Dan hal ini juga sejalan dengan kebijakan larangan pulang kampung, karena siapa saja bisa jadi carrier dan membawa virus,” ujar Dewa Rai.
Lebih lanjut dijelaskan, penerapan serta penguatan pengawsan pintu masuk memang sangat penting. Hal ini sebagai langkah preventif dan terdepan guna memastikan orang yang ke luar masuk Kota Denpasar tergolong sehat dan terbebas dari Covid-19.
“Tentunya penyemprotan sterilisasi di kawasan terminal saja tidaklah cukup, harus dilaksanakan langkah yang lebih luas, sehingga rantai penyebaran dapat kita putus bersama. Selain juga dengan tetap memperhatian physical dan social distancing dan menghindari kerumunan,” ujar Dewa Rai sembari berpesan agar Perbekel dan Lurah ikut memperhatikan arus keluar masuk penduduk di daerahnya, dan memastikan kesehatan masyarakat. (ags/humasdps)
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai selaku Jubir Satgas Covid-19 Kota Denpasar menjelaskan bahwa terdapat tiga poin utama dalam surat yang merupakan tindaklanjut atas Surat Gubernur Bali nomor 551/2500/Dishub, tanggal 29 Maret 2020.
Dalam surat yang ditujukan kepada KSOP Benoa dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat ada tiga poin utama yang menjadi penekanan Wali Kota Denpasar yakni, Pertama Pemkot Denpasar melarang seluruh kapal pesiar untuk singgah dan sandar di Pelabuhan Benoa serta melarang menurunkan penumpang yang bertujuan ke Kota Denpasar tetapi tidak mempunyai identitas dengan domisili di Kota Denpasar. Selanjutnya melakukan seleksi secara ketat terhadap penumpang atau barang yang turun melalui Pelabuhan Benoa Kota Denpasar.
Kedua, kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali wilayah XII Provinsi Bali NTB untuk ikut melarang penumpang bertujuan ke Kota Denpasar yang tidak mempunyai identitas dengan domisili di Kota Denpasar menyebrang melalui Pelabuhan Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk dan melalui Pelabuhan Penyeberangan Lembar–Padang Bai.
Ketiga agar dilakukan pembatasan operasi pelabuhan dan mengurangi frekuensi penyebrangan. Keempat ikut aktif memastikan secara disiplin dan jujur penumpang orang atau barang yang menuju Kota Denpasar bebas dari Covid-19.
“Tentu dalam kondisi tanggap darurat Covid-19 saat ini sudah sewajarnya kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona. Dan hal ini juga sejalan dengan kebijakan larangan pulang kampung, karena siapa saja bisa jadi carrier dan membawa virus,” ujar Dewa Rai.
Lebih lanjut dijelaskan, penerapan serta penguatan pengawsan pintu masuk memang sangat penting. Hal ini sebagai langkah preventif dan terdepan guna memastikan orang yang ke luar masuk Kota Denpasar tergolong sehat dan terbebas dari Covid-19.
“Tentunya penyemprotan sterilisasi di kawasan terminal saja tidaklah cukup, harus dilaksanakan langkah yang lebih luas, sehingga rantai penyebaran dapat kita putus bersama. Selain juga dengan tetap memperhatian physical dan social distancing dan menghindari kerumunan,” ujar Dewa Rai sembari berpesan agar Perbekel dan Lurah ikut memperhatikan arus keluar masuk penduduk di daerahnya, dan memastikan kesehatan masyarakat. (ags/humasdps)
(alf)