Marwan Berharap Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Dipastikan Sampai ke Desa

Rabu, 01 April 2020 - 06:53 WIB
Marwan Berharap Pembentukan...
Marwan Berharap Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Dipastikan Sampai ke Desa
A A A
JAKARTA - DPR mendorong Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona atau Covid-19 di daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota dapat menetapkan status keadaan darurat bencana virus tersebut sampai kepada Pemda.

Dorongan itu disampaikan oleh Anggota DPR Marwan Ja'far. Dia juga berharap, Pemda bisa menyiapkan langkah-langkah strategis dalam mencegah penularan Covid-19. "Kita berharap seluruh Pemda hingga Pemerintah Desa menyiapkan langkah-langkah strategis melalui koordinasi dengan Pemerintah/Kementerian dan lakukan kajian mendalam dengan BDPB dan Dinkes serta kesiapan teknis di lapangan, manakala daerah tersebut dinyatakan tanggap darurat Covid-19," kata Marwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, jika terjadi penetapan Darurat Covid-19 di Daerah, maka episentrum penyebaran virus Corona itu bergeser ke desa-desa. Karena itu, perlu kesiap-siagaan darurat Covid-19 itu di level desa, mulai dari ketersediaan APD, ruang isolasi, logistik dan jaminan keamanan hingga tingkat Desa.

"Kesiapan Tim Covid-19 di Desa-desa menjadi kata kunci. Tim Gabungan dari berbagai unsur, baik Pemerintah Desa, BPD, BDPB, Dinkes, Babinkamtibmas, Babinsa dan unsur terkait di Desa harus siap hingga RT/RW', katanya.

Marwan yang pernah menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ini menjelaskan, saat ini perlu dipastikan adanya koordinasi intensif dengan semua pihak hingga tingkat desa, sekaligus kesiapan anggaran daerah.

"Dukungan anggaran daerah terkait tanggap darurat Covid-19 juga mutlak diperlukan. Bahkan Dana Desa juga dapat digunakan untuk itu (penanganan Covid-19)," pungkasnya.

Dia juga mengimbau agar Pemerintah Desa dan Tim Relawan Covid-19 di desa-desa terus menggerakkan solidaritas sosial di tengah situasi darurat Corona ini.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan buku Pedoman Umum menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19) bagi pemerintah daerah. (Baca juga: Kemendagri Keluarkan Pedoman untuk Pemerintah Daerah Atasi Corona)

Petunjuk itu sejalan dengan kebijakan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah serta Surat Edaran Nomor 440-2622 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)