Wali Kota Denpasar Keluarkan Surat Edaran, Layani Kebutuhan Secara Online

Sabtu, 28 Maret 2020 - 16:20 WIB
Wali Kota Denpasar Keluarkan...
Wali Kota Denpasar Keluarkan Surat Edaran, Layani Kebutuhan Secara Online
A A A
DENPASAR - Guna tetap memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat selama wabah virus corona ini, Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 434 / 574 / DKIS / 2020 tertanggal 26 Maret 2020 tentang Pemanfaatan media online dalam melayani kebutuhan masyarakat untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai Jumat (27/3/2020) menjelaskan selama proses penanganan dan peningkatan kewaspadaan terhadap merebaknya virus corona, Pemkot Denpasar berkomitmen memberikan pelayanan bagi masyarakat secara maksimal. Hal ini dilaksanakan dengan memanfaatkan media online, baik saat proses maupun pengantaran. Sehingga diharapkan mampu meminimalisir keramaian sebagai penerapan Social dan Physical Distancing.

Dewa Rai menjelaskan bahwa surat edaran ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/SJ/2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah dan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“Menindaklanjuti dasar tersebut dan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) supaya tidak semakin meluas dengan melihat situasi tanggap bencana terhadap penyebaran Covid-19, maka Pemkot Denpasar menyiapkan beberapa langkah strategis,” ujarnya.

Adapun langkah tersebut tertuang dalam SE yang mengamanatkan beberapa hal. Pertama, Badan Usaha Milik Desa, Seluruh Pasar Desa, Perumda Pasar Sewaka Dharma dan Pengelola Pasar Modern agar membuka layanan secara online dan memberikan layanan antar ke warga untuk melayani kebutuhan pokok masyarakat. Kedua, dalam teknis layanan antar kepada masyarakat untuk memperhatikan dan menjaga jarak fisik antar individu (Physical Distancing). Dan ketiga, dalam hal pembayaran diusahakan dengan cara atau metoda cashless (e-money, transfer dana, dll) untuk meminimalkan kontak fisik.

"Mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus corona ini, dengan selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) serta mematuhi arahan pemerintah untuk tidak ke luar rumah, lindungi diri dan lindungi sesama," pungkas pejabat asal Klungkung ini. (ags/humasdps).
(alf)
Berita Terkait
TP-PKK Harapkan Jadi...
TP-PKK Harapkan Jadi Pelopor Pencegahan Covid-19 di Keluarga
Sekda Rai Iswara Tinjau...
Sekda Rai Iswara Tinjau Pelayanan di Kantor BPJAMSOSTEK
Kasus Positif Covid-19...
Kasus Positif Covid-19 Akibat Klaster Pasar Berlanjut Ke Keluarga
Disperindag Denpasar...
Disperindag Denpasar Himbau Seluruh Pasar Rakyat Pasang Tirai Plastik
Sinergi Desa dan Kelurahan...
Sinergi Desa dan Kelurahan Bangun Wastafel di Denpasar
Pemerintah Kota Denpasar...
Pemerintah Kota Denpasar Menutup Akses ke Kawasan Pantai
Berita Terkini
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
24 menit yang lalu
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
3 jam yang lalu
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
5 jam yang lalu
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
7 jam yang lalu
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
13 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved