2 Positif Corona, Gubernur Papua Barat Naikkan Status Menjadi Tanggap Darurat

Sabtu, 28 Maret 2020 - 03:46 WIB
2 Positif Corona, Gubernur Papua Barat Naikkan Status Menjadi Tanggap Darurat
2 Positif Corona, Gubernur Papua Barat Naikkan Status Menjadi Tanggap Darurat
A A A
MANOKWARI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan hasil pemeriksaan 18 sampel orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) dimana 2 orang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona (COVID-19) di Papua Barat.

Dua orang yang dilaporkan positif COVID-19 tersebut adalah dua orang wanita dewasa (anak dan ibunya) yang telah dilakukan isolasi khusus di Rumah Sakit Sele be Solu, Kota Sorong beberapa waktu lalu. Namun pada Kamis (26/3/2020), anak perempuannya meninggal dunia.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan pun langsung menetapkan status Provinsi Papua Barat masuk dalam wilayah Tanggap Darurat COVID-19 yang sebelumnya masih Siaga Darurat. Ada tiga poin penting yang disampaikan Dominggus dalam keterangan persnya kepada awak media di Sekertariat Satgas COVID-19 Papua Barat, Swissbell Hotel Manokwari, Jumat (27/3/2020) malam.

Pada poin pertama, Dominggus menugaskan gugus tugas percepatan pencegahan dan pengendalian risiko penularan infeksi virus Corona Disease (COVID-19) Provinsi Papua Barat dan kabupaten/kota untuk segera melakukan pencegahan serta penanggulangan bencana COVID-19 semaksimal mungkin.

Kemudian penduduk yang tidak ber-KTP Papua Barat dilarang masuk wilayah ini begitu juga penduduk daerah ini tidak boleh ke provinsi lain kecuali kebutuhan urgent dan mendesak

Penduduk kabupaten/kota di wilayah di Papua Barat dilarang melakukan kunjungan antar kabupaten/kota kecuali urusan yang sangat penting dan mendesak, membatasi aktivitas masyarakat, melaksanakan social distancing/physical distancing atau menjaga jarak fisik saat berinteraksi dengan orang lain secara tegas dan benar,” tegas Dominggus.

Gubernur Papua Barat menambahkan kepada Satgas Pandemi Virus Corona dalam melaksanakan penanggulangan dan pencegahan bencana COVID-19 untuk segera mengambil langkah-langkah hukum di wilayah hukum masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.7965 seconds (0.1#10.140)