Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1.835 Karung Bawang Ilegal

Jum'at, 27 Maret 2020 - 21:15 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1.835 Karung Bawang Ilegal
A A A
Petugas Bea Cukai Kuala Langsa, Bea Cukai Wilayah Aceh, dan aparat penegak hukum lain berhasil menggagalkan penyelundupan 1 unit kapal kayu dan 3 unit sarana pengangkut darat yang membawa bawang sebanyak 1.835 karung dengan berat masing-masing 10Kg di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Senin (16/03/2020). Bawang tersebut diduga berasal dari luar negeri berhasil digagalkan penyelundupannya berkat informasi masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian diketahui bahwa seluruh muatan dari 3 unit sarana pengangkut tersebut adalah bawang dalam kemasan karung yang dimuat dari salah satu kapal kayu di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh. Petugas kemudian membawa barang hasil tangkapan untuk dilakukan proses pencacahan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Tri Hartanta.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut dan juga pemeriksaan terhadap karung bawang, diperoleh informasi bahwa bawang tersebut berasal dari luar daerah pabean dan tidak memiliki izin dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait

“Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012, sehingga diduga produk tersebut tidak aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Selain merugikan negara dari penghindaran bea masuk dan pajak impor, bawang tersebut juga sangat berbahaya jika digunakan karena belum memiliki izin,” ujar Tri.

Dengan masuknya bawang ilegal yang tidak aman bagi masyarakat ini mengakibatkan persaingan harga yang tidak sehat dengan produk yang legal. Saat ini proses penelitian masih dilakukan untuk menentukan pelanggaran di bidang kepabeanan terhadap tangkapan bawang tersebut. Nilai barang hasil tangkapan diperkirakan mencapai Rp190.000.000 dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp70.000.000.
(atk)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Pesawat PT AMA Diduga...
Pesawat PT AMA Diduga Ditembaki hingga Dibakar KKB Baru Pimpinan M Mbalingga
1 jam yang lalu
Perkuat Pelayanan Masyarakat,...
Perkuat Pelayanan Masyarakat, Partai Perindo Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan dan LBH Gratis di Pati
2 jam yang lalu
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
2 jam yang lalu
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
3 jam yang lalu
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
6 jam yang lalu
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
8 jam yang lalu
Infografis
Kapal Ikan Ilegal Tak...
Kapal Ikan Ilegal Tak Lagi Ditenggelamkan tapi Dihibahkan ke Nelayan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved