Dampak Virus Corona, Sekolah di Kalteng Kembali Diliburkan hingga 14 April 2020

Jum'at, 27 Maret 2020 - 14:10 WIB
Dampak Virus Corona, Sekolah di Kalteng Kembali Diliburkan hingga 14 April 2020
Dampak Virus Corona, Sekolah di Kalteng Kembali Diliburkan hingga 14 April 2020
A A A
PALANGKARAYA - Dampak adanya 5 warga Kalteng yang positif virus Corona atau Covid-19 berimbas pada dunia pendidikan di Kalimantan Tengah. Untuk mencegah penyebaran virus Corona, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng

Nomor: 9188.44/8/2020, tentang Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020. Kemudian Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Surat keputusan Gubernur Kalteng ini diterbitkan pada 26 Maret 2020 di Palangka Raya.

"Saat ini Kalteng masuk Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19. Maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan," demikian isi dari Surat Keputusan Gubernur Kalteng yang disebar ke sejumlah Kepala Dinas Pendidikan di Kalteng, pada Jumat (27/3/2020) pagi.

Gubernur Kalimantan Tengah memerintahkan kepada seluruh Bupati dan Walikota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, hal-hal sebagai berikut:

1. Pengalihan proses belajar mengajar ke rumah pada semua jenjang pendidikan di Provinsi Kalimantan Tengah yang semula berakhir pada Selasa, 31 Maret 2020, diperpanjang hingga 14 (empat belas) hari ke depan (Selasa, 14 April 2020).

Tak hanya libur sekolah yang diperpanjang, Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) 2020 juga dibatalkan. Berikut bunyi surat keputusan Gubernur Kalteng terkait pembatalan UN dan US.

2. Ujian Nasional (UN)

a. UN Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Tengah dibatalkan;

b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan dalam UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi:

c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

3. Ujian Sekolah (US)

a. US Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Tengah dibatalkan;

b. Dengan dibatalkannya US Tahun 2020, maka penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

4. Penentuan kelulusan Tahun 2020 di satuan pendidikan sebagai berikut:

a. Penentuan kelulusan ditetapkan oleh sekolah berdasarkan hasil rapat dewan guru;

b. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

c. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7804 seconds (0.1#10.140)