Sudah Tak Menjabat, Eks Bupati Bima Masih Menggunakan Mobil Dinas

Rabu, 18 Maret 2020 - 17:59 WIB
Sudah Tak Menjabat, Eks Bupati Bima Masih Menggunakan Mobil Dinas
Sudah Tak Menjabat, Eks Bupati Bima Masih Menggunakan Mobil Dinas
A A A
BIMA - Setelah lengser dari jabatanya sebagai Bupati Bima, Syafrudin M Nur yang pernah menjabat Bupati pada periode 2010-2015, hingga saat ini masih menggunakan mobil dinas dan belum mengembalikannya ke Bagian Aset Daerah Bima.

Mobil Dinas merk Pajero Sport yang sebelumnya Plat Merah dengan Nomor EA 5 X, kini terlihat sudah berganti plat warna hitam. (Baca: Ratusan Mobil Dinas Mendadak Ditarik, Pejabat Pemkab Kerinci Pulang Naik Ojek)

Diduga, mobil dinas itu pun sering dipakainya untuk blusukan ke berbagai wilayah guna mengharapkan kembali dukungan masyarakat, karena saat ini dirinya tengah mencalonkan dirinya sebagai Bupati Bima Periode 2020-2025.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Kasmir membenarkan, bahwa mobil Pajero Sport yang dipakai mantan pejabat negara tersebut merupakan Mobil Dinas milik Pemerintah Kabupaten Bima yang pengadaannya antara tahun 2010 dan 2011, saat Syafrudin menjabat sebagai Pimpinan Daerah waktu itu.

Pasca-lengser sebagai Bupati Bima setelah dikalahkan pasangan Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M Noer pada Pilkada 2015, mobil aset tersebut belum dikembalikan dan dilakukan proses pelelangan oleh bagian aset Pemerintahan setempat.

"Sampai sekarang masih tercatat sebagai aset dan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Akan tetapi hingga kini masih dalam proses penjualan atau pelelangan," kata Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemkab Bima, Kasmir, saat diwawancarai pada Rabu (18/03/2020) sore.

Dijelaskan Kasmir, meski Mobil Pajero Sport warna hitam tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah, akan tetapi Syafrudin telah mengajukan permohonan untuk menggunakan mobil dinas tersebut sejak mau berakhir jabatanya sebagai Bupati Bima waktu itu hingga terjual dari proses pelelangan.

"Hal ini pun berdasarkan ketentuan Undang Undang, karena setiap pejabat negara berhak mengajukan permohonan menggunakan mobil dinas yang dipakainya saat menjabat hingga sampai terjual dari tangannya. Dan atas dasar permohonan itu, kami tidak berani menariknya kembali, karena nanti langsung proses pembayaran oleh yang bersangkutan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bima," jelas Kasmir.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Aset, saat ini sedang mengurus proses pelelangan terhadap mobil dinas yang dipakai mantan Bupati Bima Syafrudin. "Namun yang jelas, sejak mengajukan permohonan hingga sampai saat ini, yang berkaitan dengan mobil dinas tersebut belum dilakukan pembayaran sedikitpun," pungkasnya
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4954 seconds (0.1#10.140)