Antisipasi Virus Corona, DPMPTSP Denpasar Maksimalkan Layanan Online

Selasa, 17 Maret 2020 - 18:34 WIB
Antisipasi Virus Corona, DPMPTSP Denpasar Maksimalkan Layanan Online
Antisipasi Virus Corona, DPMPTSP Denpasar Maksimalkan Layanan Online
A A A
DENPASAR - Wali Kota Denpasar mengeluarkan surat edaran Nomor: 800/595/BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar, Senin (16/3/2020).

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, dua instansi Pelayanan Publik Kota Denpasar bergerak cepat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar mengambil langkah dengan memaksimalkan pelayanan berbasis daring/online. Sedangkan Disdukcapil Kota Denpasar menghimbau masyarakat untuk menunda pengurusan dokumen jika tak mendesak.

Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus saat dikonfirmasi Selasa (17/3) menjelaskan bahwa ada tiga poin penting yang menjadi perhatian DPMPTSP Kota Denpasar. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran Virus Corna. Sehingga upaya mitigasi dan pencegahan yang salah satunya dapat dilaksanakan dengan menghindari kerumunan orang ini dapat dimaksimalkan.

Beberapa upaya yakni penerimaan permohonan perijinan selain secara manual dapat dilaksanakan secara online melalui email dpmptsp.denpasar@gmail.com dengan judul/subject email: DPMPTSP.ONLINE-Nama Ijin yang diajukan-dan mengupload ijin dan persyaratan di email.

Khusus untuk perpanjangan ijin, lanjut Gus Benny dapat dilaksanakan melalui Sistem Perijinan Online (SIPON) dan OSS. Sedangkan untuk konsultasi dapat dilaksanakan dengan menghubungi Nomor Telepon DPMPTSP Kota Denpasar yakni 0361 428610, 0361 430820 atau di email perijinan@denpasarkota.co.id

Sementara, Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata menekankan pentingnya melakukan upaya jaga jarak, tidak saling bertemu, tidak berkumpul atau social distancing measures. Sehingga Disdukcapil Kota Denpasar mengeluarkan beberapa himbauan kepada masyarakat.

Mulai dari menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan pengurusan dokumen yang tidak mendesak. Kedua Disdukcapil Kota Denpasar menunda selama dua minggu proses perekaman KTP El di Kecamatan dan Graha Sewaka Dharma. Sedangkan pelayanan online dan cetak KTP El karena revisi dan penggantian Suket dapat tetap dilaksanakan.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat yang tidak sangat urgen, untuk menunda dulu mengurus dokumennya ke dinas dukcapil. Untuk masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan seperti untuk pengurusan BPJS dan Rumah sakit bisa melalui aplikasi pelayanan online atau via nomor WA dan sms agar tidak terjadi penumpukan antrian,” jelasnya

“Dan khusus yang tidak terlalu mendesak agar bisa diurus kembali 2 pekan atau 3 pekan ke depan atau awal April 2020, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah,” ujarnya.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4865 seconds (0.1#10.140)