Lima Pelajar yang Gerayangi Siswi SMK di Bolom Jadi Tersangka

Rabu, 11 Maret 2020 - 10:40 WIB
Lima Pelajar yang Gerayangi Siswi SMK di Bolom Jadi Tersangka
Lima Pelajar yang Gerayangi Siswi SMK di Bolom Jadi Tersangka
A A A
MANADO - Polisi resmi menetapkan lima pelajar sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Aksi itu direkam dalam bentuk video hingga viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan penetapan itu setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam. Kemudian ditemukannya barang bukti yang kuat terkait perkara tersebut. "Sudah (jadi tersangka lima pelajar, red)," kata Jules saat dikonfirmasi Okezone, di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Ia menerangkan, setelah penetapan tersangka ini, polisi akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. "Di samping itu tentunya penyidik akan memanggil siswa-siswi yang mengetahui peristiwa tersebut untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelajar terduga pelaku itu disangka melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya polisi mengamankan lima pelajar yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut. Mereka adalah FL (laki-laki), RM (laki-laki), NP (laki-laki), NR (perempuan), dan PN (perempuan). Sedangkan korban berinsial RG.

Berdasarkan pengakuan sementara dari salah satu pelaku, motif dugaan pelecehan seksual hanya bercanda untuk mengisi waktu luang menunggu kehadiran guru di kelas. (Baca: Polisi Tangkap 5 Pelajar yang Viral Gerayangi Siswi SMK di Bolmon).

Dugaan pelecehan seksual itu ternyata terjadi pada 26 Februari 2020. Tapi baru diketahui setelah salah satu pelaku mengunggah videonya ke media sosial hingga menjadi viral.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1888 seconds (0.1#10.140)