9 Perempuan Korban Perdagangan Orang Diselamatkan Polda Kepri

Jum'at, 06 Maret 2020 - 18:07 WIB
9 Perempuan Korban Perdagangan Orang Diselamatkan Polda Kepri
9 Perempuan Korban Perdagangan Orang Diselamatkan Polda Kepri
A A A
BATAM - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri selamatkan 9 orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Sabtu (29/2/2020). Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Ari Dharmanto saat eskpos pada Jumat (6/3/2020) sore.

"9 korban perdagangan orang yang terdiri dari para wanita berusia 19 tahun sampai dengan 48 tahun berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dari para pelaku eksploitasi," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa pada Sabtu (29/2/2020) tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari Subdit III Bareskrim Polri bahwa ada beberapa orang perempuan yang sedang ditampung selama beberapa hari di daerah Batam Center, Kota Batam.

Para perempuan ini rencananya untuk dipekerjakan ke negara Malaysia secara illegal. "Salah satu korban tidak jadi berangkat ke negara Malaysia dan ingin kembali pulang ke daerah asalnya, akan tetapi oleh pengurus disampaikan apabila korban ingin kembali kedaerah asal, maka harus membayar uang sebesar Rp 10 juta," ujarnya.

Dikarenakan korban tidak memiliki uang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya yang akhirnya melapor kepada pihak Kepolisian. Setelah memperoleh informasi tersebut, pada pukul 14.30 WIB, personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh Kasubdit IV AKBP Dhani Catra Nugraha melakukan penyelidikan dan berhasil menyelamatkan 9 orang perempuan korban tindak pidana perdagangan orang tersebut. "Para korban ini berada di penampungan yang beralamat di Ruko Pesona Niaga Blok c Nomor 9, Kota Batam," ujarnya.

Selanjutnya, terhadap para korban dan saksi berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Kemudian dilakukan pengembangan dengan bekerja sama dengan berkoordinasi dengan Imigrasi Batam yang berhasil mengamankan dan menangkap tersangka inisial RT saat akan pergi ke negara Singapura pada pukul 18.30 wib.

"Tersangka saat dilakukan pemeriksaan, didapati modus operandinya dengan pelaku melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan upaya eksploitasi ekonomi dalam hal pengurusan korban untuk tujuan memperoleh keuntungan atau mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan para korban yang dipekerjakan," ujarnya.

Tersangka inisial RT ini berperan sebagai pengurus atau penghubung agen di Malaysia. Barang bukti yang diamankan adalah 1 buku catatan warna kuning, 1 lembar kertas print out tiket pesawat Lion Air, 6 lembar boarding pass esawat Lion Air.

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Dengan Ancaman Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 600.000.000,- ( Enam Ratus Juta Rupiah)," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5004 seconds (0.1#10.140)