9 Perempuan Korban Perdagangan Orang Diselamatkan Polda Kepri

Jum'at, 06 Maret 2020 - 18:07 WIB
9 Perempuan Korban Perdagangan...
9 Perempuan Korban Perdagangan Orang Diselamatkan Polda Kepri
A A A
BATAM - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri selamatkan 9 orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Sabtu (29/2/2020). Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Ari Dharmanto saat eskpos pada Jumat (6/3/2020) sore.

"9 korban perdagangan orang yang terdiri dari para wanita berusia 19 tahun sampai dengan 48 tahun berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dari para pelaku eksploitasi," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa pada Sabtu (29/2/2020) tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari Subdit III Bareskrim Polri bahwa ada beberapa orang perempuan yang sedang ditampung selama beberapa hari di daerah Batam Center, Kota Batam.

Para perempuan ini rencananya untuk dipekerjakan ke negara Malaysia secara illegal. "Salah satu korban tidak jadi berangkat ke negara Malaysia dan ingin kembali pulang ke daerah asalnya, akan tetapi oleh pengurus disampaikan apabila korban ingin kembali kedaerah asal, maka harus membayar uang sebesar Rp 10 juta," ujarnya.

Dikarenakan korban tidak memiliki uang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya yang akhirnya melapor kepada pihak Kepolisian. Setelah memperoleh informasi tersebut, pada pukul 14.30 WIB, personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh Kasubdit IV AKBP Dhani Catra Nugraha melakukan penyelidikan dan berhasil menyelamatkan 9 orang perempuan korban tindak pidana perdagangan orang tersebut. "Para korban ini berada di penampungan yang beralamat di Ruko Pesona Niaga Blok c Nomor 9, Kota Batam," ujarnya.

Selanjutnya, terhadap para korban dan saksi berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Kemudian dilakukan pengembangan dengan bekerja sama dengan berkoordinasi dengan Imigrasi Batam yang berhasil mengamankan dan menangkap tersangka inisial RT saat akan pergi ke negara Singapura pada pukul 18.30 wib.

"Tersangka saat dilakukan pemeriksaan, didapati modus operandinya dengan pelaku melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan upaya eksploitasi ekonomi dalam hal pengurusan korban untuk tujuan memperoleh keuntungan atau mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan para korban yang dipekerjakan," ujarnya.

Tersangka inisial RT ini berperan sebagai pengurus atau penghubung agen di Malaysia. Barang bukti yang diamankan adalah 1 buku catatan warna kuning, 1 lembar kertas print out tiket pesawat Lion Air, 6 lembar boarding pass esawat Lion Air.

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Dengan Ancaman Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 600.000.000,- ( Enam Ratus Juta Rupiah)," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Miris! Perdagangan Manusia...
Miris! Perdagangan Manusia Berkedok Warung Kopi, 18 Wanita Disekap
Penyelundup Manusia...
Penyelundup Manusia Manfaatkan Krisis Global Saat Pandemi Covid-19
Polda Kepri Selamatkan...
Polda Kepri Selamatkan 5 Wanita yang Dijadikan Penari Antarpulau
Bocah Diculik-Ditukar...
Bocah Diculik-Ditukar Tabung Gas Bisa Masuk Kategori Perdagangan Manusia
Viral WNI Disekap di...
Viral WNI Disekap di Myanmar, Keluarga Minta Pemerintah Pulangkan Korban
Peringatan Hari Anti...
Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Dunia
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
6 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
8 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
9 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
11 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
11 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved