Pernikahan Sejenis di Bengkulu, Mempelai Wanita dapat Bantuan Psikis
A
A
A
BENGKULU UTARA - Usai mengetahui identitas suaminya yang ternyata perempuan, DS, warga Desa Bukit Makmur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, mengalami tekanan psikis, Kamis (6/3/2020). "Awalnya sempat depresi tapi sekarang sudah mulai membaik. Ya shock mas, mengetahui suaminya wanita. Tapi sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara dua keluarga," kata Rajib, salah satu Kepala Dusun Desa Desa Bukit Makmur. (Baca: Heboh Pesta Pernikahan Batal karena Mempelai Prianya Ternyata Perempuan)
Tekanan psikologis yang dialami DS mendapat perhatian dari sejumlah pihak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkulu Utara, akan segera megecek kondisi serta berkordinasi dengan DPPPA Provinsi untuk melakukan pendampingan kepada DS.
"Kami paham atas kondisi itu. Apalagi keluarga sudah menyiapkan kebutuhan pernikahan. Namun kami belum mengetahui kondisi secara pasti. Dalam dua atau tiga hari kedepan kami akan turun," kata Kepala Bidang Dinas Perlindungan Hak Perempuan dan perlindungan Khusus Anak setempat, Siti Zuraida.
Terpisah, Kepala Pengadilan Agama Arga Makmur Nasrullah menjelaskan, temuan kasus ini dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat. Sesuai undang-undang setiap pernikahan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Secara filosofi, salah satu tujuan pernikahan adalah meneruskan keturunan. Sesuai kulture budaya dan sosiologi di Negara Indonesia, pernikahan dilakukan antara pasangan pria dan wanita.
"Jika mengikuti kententuan undang-undang, bisa dipastikan ini tidak akan terjadi. Jikapun terjadi pernikahan sesama jenis, salah satu tujuan pernikahan meneruskan keturunan tak akan pernah terwujud," jelas Nasrullah.
Tekanan psikologis yang dialami DS mendapat perhatian dari sejumlah pihak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkulu Utara, akan segera megecek kondisi serta berkordinasi dengan DPPPA Provinsi untuk melakukan pendampingan kepada DS.
"Kami paham atas kondisi itu. Apalagi keluarga sudah menyiapkan kebutuhan pernikahan. Namun kami belum mengetahui kondisi secara pasti. Dalam dua atau tiga hari kedepan kami akan turun," kata Kepala Bidang Dinas Perlindungan Hak Perempuan dan perlindungan Khusus Anak setempat, Siti Zuraida.
Terpisah, Kepala Pengadilan Agama Arga Makmur Nasrullah menjelaskan, temuan kasus ini dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat. Sesuai undang-undang setiap pernikahan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Secara filosofi, salah satu tujuan pernikahan adalah meneruskan keturunan. Sesuai kulture budaya dan sosiologi di Negara Indonesia, pernikahan dilakukan antara pasangan pria dan wanita.
"Jika mengikuti kententuan undang-undang, bisa dipastikan ini tidak akan terjadi. Jikapun terjadi pernikahan sesama jenis, salah satu tujuan pernikahan meneruskan keturunan tak akan pernah terwujud," jelas Nasrullah.
(sms)