Mulai Maret – Agustus 2020, Bantuan Sembako dari Kemensos Naik Rp200 Ribu

Kamis, 05 Maret 2020 - 08:24 WIB
Mulai Maret – Agustus 2020, Bantuan Sembako dari Kemensos Naik Rp200 Ribu
Mulai Maret – Agustus 2020, Bantuan Sembako dari Kemensos Naik Rp200 Ribu
A A A
GORONTALO - Bantuan sembako dari Kementerian Sosial (Kemensos) naik Rp200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai Maret hingga Agustus 2020.

Pada bulan sebelumnya, September 2019 angkanya hanya berkisar pada Rp110 ribu. Namun pada bulan berikutnya yakni Januari – Februari menjadi Rp150 ribu. Program Sembako, merupakan perubahan nama dari Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Alhamdulillah pada bulan Maret sampai Agustus, Pak Presiden Jokowi menambahkan Rp50 ribu lagi. Jadi perbulannya yang akan diterima bapak/ibu Rp200 ribu”, ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin Andi ZA Dulung, pada saat menyerahkan bantuan Program Sembako di Desa Hutamonu, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, provinsi Gorontalo, Rabu (04/03/2020).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (5/2/2020) Dirjen berharap, serapan anggaran Program Sembako di Provinsi bisa berjalan dengan baik. Kepada penerima bantuan Andi juga berharap, agar pemanfaatannya digunakan dengan sebaik-baiknya.

“Kemudian yang tidak boleh itu titipan. Biasanya kalau ke warung, ada yang nitip berapa batang (rokok), nah itu yang tidak boleh. Kami sudah sampaikan ke BRI, kalau ada yang sampai melanggar, akan kami cabut ijinnya dan tidak boleh lagi menjadi penerima,” tegas Andi.

Sebagai informasi, Provinsi Gorontalo mendapat kuota penerima bantuan sosial sebanyak 87.539 orang. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu baru dimanfaatkan untuk 87.047. Sehingga Andi berharap pemerintah segera memasukkan tambahan untuk melengkapi kuota.

Di samping itu, saat ini Pemerintah Provinsi Gorontalo terus berbenah dengan memverifikasi dan memvalidasi data bantuan sosial dengan cara turun lapangan.

Hasilnya, dari 120.000 warga kurang mampu yang selama ini menerima bantuan Jamkseta, 38.000 di antaranya dinyatakan tidak layak karena meninggal dunia, pindah domisili dan berstatus mampu.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5339 seconds (0.1#10.140)