Bisa Tambah PAD, DPRD Dukung DKI Segera Terapkan ERP
Rabu, 04 Maret 2020 - 23:15 WIB
Bisa Tambah PAD, DPRD Dukung DKI Segera Terapkan ERP
A
A
A
JAKARTA - DPRD berharap sistem Jalan Berbayar Elektronik (JBE) atau Elektronik Road Pricing (ERP) di Jakarta segera diberlakukan. ERP dinilai mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, keberadaan sistem ERP akan menguntungkan Pemprov DKI. Sebab, sistem yang ada berbentuk retribusi yang mengikat. Dimana, apabila masih ada kemacetan, retribusi bisa dinaikkan.
"Sehingga retribusi itu bisa menambah PAD untuk pembangunan masyarakat," kata Misan Samsuri di DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Kendati demikian, Misan menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta patuh terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang belum berkekuatan hukum tetap.
"Putusan hukum harus dipatuhi semua pihak, baik pemprov atau pihak penggugat," ungkapnya.
Senada dengan Misan, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mengatakan, walaupun kalah di PTUN, majelis hakim juga tidak membatalkan pembangunan ERP.
Menurutnya, ERP sangat bagus apabila dilaksanakan. Sebab selain mengurai kemacetan, ERP juga menambah PAD.
"Seharusnya pemerintah pemprov harus mencari PAD sebanyak-banyaknya, jadi pengeluaran itu harus disesuaikan dengan pendapatan kita. Makanya ERP harus diterusin, kan ini untuk PAD kita juga, ini bakal kembali ke kita juga," ujarnya.
Menurut Hasbi, kalaupun Pemprov DKI melakukan banding, hasilnya belum tentu menang. Pasalnya, baik mau hasilnya menang atau kalah program ini tetap berjalan.
"Oke kita persiapkan dulu antisipasi kekalahannya, tapi kalau di banding bagaimana? Jangan kita pede akan menang, menang tahunya kalah. Toh kalau kalah diketok tetap bisa jalan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencabut surat pembatalan proses lelang sistem jalan berbayar elektronik atau Elektronik Road Priecing (ERP) Pemprov DKI Jakarta.
Dalam putusannya permohonan gugatan konsorsium SMART ERP yang diwakilkan PT Balitowerindo sentra Tbk dikabulkan seluruhnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, keberadaan sistem ERP akan menguntungkan Pemprov DKI. Sebab, sistem yang ada berbentuk retribusi yang mengikat. Dimana, apabila masih ada kemacetan, retribusi bisa dinaikkan.
"Sehingga retribusi itu bisa menambah PAD untuk pembangunan masyarakat," kata Misan Samsuri di DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Kendati demikian, Misan menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta patuh terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang belum berkekuatan hukum tetap.
"Putusan hukum harus dipatuhi semua pihak, baik pemprov atau pihak penggugat," ungkapnya.
Senada dengan Misan, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mengatakan, walaupun kalah di PTUN, majelis hakim juga tidak membatalkan pembangunan ERP.
Menurutnya, ERP sangat bagus apabila dilaksanakan. Sebab selain mengurai kemacetan, ERP juga menambah PAD.
"Seharusnya pemerintah pemprov harus mencari PAD sebanyak-banyaknya, jadi pengeluaran itu harus disesuaikan dengan pendapatan kita. Makanya ERP harus diterusin, kan ini untuk PAD kita juga, ini bakal kembali ke kita juga," ujarnya.
Menurut Hasbi, kalaupun Pemprov DKI melakukan banding, hasilnya belum tentu menang. Pasalnya, baik mau hasilnya menang atau kalah program ini tetap berjalan.
"Oke kita persiapkan dulu antisipasi kekalahannya, tapi kalau di banding bagaimana? Jangan kita pede akan menang, menang tahunya kalah. Toh kalau kalah diketok tetap bisa jalan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencabut surat pembatalan proses lelang sistem jalan berbayar elektronik atau Elektronik Road Priecing (ERP) Pemprov DKI Jakarta.
Dalam putusannya permohonan gugatan konsorsium SMART ERP yang diwakilkan PT Balitowerindo sentra Tbk dikabulkan seluruhnya.
(thm)