Jajakan Wanita untuk Prostitusi Online, Perempuan Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 03 Maret 2020 - 18:49 WIB
Jajakan Wanita untuk Prostitusi Online, Perempuan Ini Terancam 6 Tahun Penjara
Jajakan Wanita untuk Prostitusi Online, Perempuan Ini Terancam 6 Tahun Penjara
A A A
MAJALENGKA - Sat Reskrim Polres Majalengka mengamankan seorang perempuan berinisial HP, warga Kecamatan/Kabupaten Majalengka atas dugaan sebagai penyedia jasa prostitusi online. Perempuan berusia 35 tahun itu ditangkap di salah satu hotel di Majalengka Kota.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam melakukan aksinya, HP mengirimkan beberapa foto perempuan kepada laki-laki calon pengguna jasa tersebut.

"Pada Jumat, 28 Februari diketahui ada laki-laki di dalam kamar dengan perempuan yang bukan pasangan sahnya. Diketahui bahwa perempuan itu dijajakan serta difasilitasi oleh tersangka," kata Bismo saat jumpa media di Mapolres Majalengka, Selasa (3/3/2020).

Berawal dari sana, petugas lalu mengamankan tersangka di hotel yang sama dengan perempuan yang ditawarkannya itu. Akibat perbuatannya, HP dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar," jelas dia.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6562 seconds (0.1#10.140)