Begini Sikap BATAN Terkait Temuan Zat Radioaktif di Tangsel

Jum'at, 28 Februari 2020 - 14:26 WIB
Begini Sikap BATAN Terkait...
Begini Sikap BATAN Terkait Temuan Zat Radioaktif di Tangsel
A A A
JAKARTA - Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) mendukung penuh upaya kepolisian mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif secara ilegal. Ini terkait adanya pegawai BATAN yang menyimpan zat radioaktif di perumahan Batan Indah Blok A22, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala BATAN, Anhar Riza Antariksawan mengatakan, temuan zat radioaktif yang paparan radiasinya di atas ambang batas yang diperbolehkan ini pertama kali dilaporkan oleh Bapeten di area kosong permukiman Batan Indah, Setu, Tangsel.

Atas temuan tersebut, BATAN diminta bantuan oleh Bapeten untuk melakukan clean up daerah yang terpapar zat radioaktif. Dalam hal ini, BATAN mempunyai kewajiban melakukan clean up karena memang mempunyai kompetensi dan fasilitas pengolahan limbah radioaktif.

Tidak lama dari temuan zat radioaktif di area kosong tersebut, tim dari kepolisian menemukan zat radioaktif di salah satu rumah warga perumahan Batan Indah. "Terkait hal ini, BATAN mengambil sikap mendukung penuh upaya pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif secara ilegal," kata Anhar dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Jumat (28/2/2020)

Menurut Anhar, memiliki, menggunakan, dan menyimpan zat radioaktif secara tidak sah itu sangat tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Dia melanjutkan, warga yang kedapatan menyimpan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah Blok A22 memang benar saat ini yang bersangkutan masih aktif sebagai pegawai BATAN. (Baca: Ada Regulasi yang Mampet Jadi Penyebab Hadirnya Bisnis Limbah Nuklir Ilegal)

Anhar menuturkan, pihaknya masih menunggu putusan dari kepolisian terkait penentuan status yang bersangkutan di mata hukum. "Namun perlu diluruskan bahwa BATAN secara institusi tidak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki zat radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Anhar mengungkapkan, terkait upaya clean up, pada hari ini tetap berlangsung kegiatan clean up. Hingga hari ke-13 proses clean up telah mengambil tanah dan vegetasi yang diindikasikan terpapar zat radioaktif sebanyak 400 drum dan diserahkan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif untuk dikelola dan disimpan di tempat penyimpanan sementara limbah radioaktif.

Paparan juga telah menurun hingga 2 mikro Sievert per jam. Berdasarkan hasil coring yang telah dilakukan selama tiga hari yang lalu, maka proses clean up hari ini akan dilanjutkan dengan mengeruk tanah sedalam 40 cm. "Berdasarkan hasil analisis dari proses coring, maka setelah dilakukan pengerukan 40 cm ini diharapkan paparannya turun hingga normal dan tinggal nunggu deklarasi clean oleh Bapeten," ujarnya.

Setelah proses clean up selesai, maka proses selanjutnya adalah remediasi yaitu memulihkan kembali tanah dan tumbuhan seperti sedia kala. Anhar menjelaskan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, ini menunjukkan bahwa penanganan zat radioaktif tidak boleh sembarangan, namun harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Semua peraturan terkait dengan penggunaan dan penyimpanan zat radioaktif semata-mata demi keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 10/1997 bahwa BATAN adalah badan pelaksana kegiatan pemanfaatan iptek nuklir di Indonesia yang salah satu tugasnya adalah melaksanaan pengelolaan limbah radioaktif. Dalam melaksanakan tugasnya ini, BATAN menerapkan sistem akuntansi bahan nuklir dan radioaktif dengan mengedepankan keselamatan dan keamanan sesuai dengan peraturan Bapeten dan senantiasa diawasi oleh Bapeten maupun Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).

"Sesuai dengan amanat UU dan cita-cita founding fathers RI, BATAN akan melanjutkan kegiatan litbang dan pemanfaatan iptek nuklir di berbagai bidang untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan terus meningkatkn aspek keselamatan dan keamanannya," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Jepang Buang Air Radioaktif...
Jepang Buang Air Radioaktif Nuklir Fukushima ke Laut, Ahli Korea Selatan Langsung Sidak
Gawat, Kalung Anti Radiasi...
Gawat, Kalung Anti Radiasi Sinyal 5G Ternyata Mengandung Radioaktif
7 Bahaya Radioaktif...
7 Bahaya Radioaktif yang Disebabkan Bom Nuklir
Pencarian Kapsul Radioaktif...
Pencarian Kapsul Radioaktif yang Hilang Diperluas, Australia Keluarkan Tanda Bahaya
Jepang Akan Buang Limbah...
Jepang Akan Buang Limbah Nuklir ke Laut, PRFN Soroti Masalah Radioaktif
10 Tempat Paling Tercemar...
10 Tempat Paling Tercemar Radioaktif di Bumi
Berita Terkini
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap Saat Beraksi
4 menit yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
43 menit yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
47 menit yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
1 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
11 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
11 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved