Begini Sikap BATAN Terkait Temuan Zat Radioaktif di Tangsel
Jum'at, 28 Februari 2020 - 14:26 WIB
Begini Sikap BATAN Terkait Temuan Zat Radioaktif di Tangsel
A
A
A
JAKARTA - Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) mendukung penuh upaya kepolisian mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif secara ilegal. Ini terkait adanya pegawai BATAN yang menyimpan zat radioaktif di perumahan Batan Indah Blok A22, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala BATAN, Anhar Riza Antariksawan mengatakan, temuan zat radioaktif yang paparan radiasinya di atas ambang batas yang diperbolehkan ini pertama kali dilaporkan oleh Bapeten di area kosong permukiman Batan Indah, Setu, Tangsel.
Atas temuan tersebut, BATAN diminta bantuan oleh Bapeten untuk melakukan clean up daerah yang terpapar zat radioaktif. Dalam hal ini, BATAN mempunyai kewajiban melakukan clean up karena memang mempunyai kompetensi dan fasilitas pengolahan limbah radioaktif.
Tidak lama dari temuan zat radioaktif di area kosong tersebut, tim dari kepolisian menemukan zat radioaktif di salah satu rumah warga perumahan Batan Indah. "Terkait hal ini, BATAN mengambil sikap mendukung penuh upaya pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif secara ilegal," kata Anhar dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Jumat (28/2/2020)
Menurut Anhar, memiliki, menggunakan, dan menyimpan zat radioaktif secara tidak sah itu sangat tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Dia melanjutkan, warga yang kedapatan menyimpan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah Blok A22 memang benar saat ini yang bersangkutan masih aktif sebagai pegawai BATAN. (Baca: Ada Regulasi yang Mampet Jadi Penyebab Hadirnya Bisnis Limbah Nuklir Ilegal)
Anhar menuturkan, pihaknya masih menunggu putusan dari kepolisian terkait penentuan status yang bersangkutan di mata hukum. "Namun perlu diluruskan bahwa BATAN secara institusi tidak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki zat radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi," tuturnya.
Anhar mengungkapkan, terkait upaya clean up, pada hari ini tetap berlangsung kegiatan clean up. Hingga hari ke-13 proses clean up telah mengambil tanah dan vegetasi yang diindikasikan terpapar zat radioaktif sebanyak 400 drum dan diserahkan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif untuk dikelola dan disimpan di tempat penyimpanan sementara limbah radioaktif.
Paparan juga telah menurun hingga 2 mikro Sievert per jam. Berdasarkan hasil coring yang telah dilakukan selama tiga hari yang lalu, maka proses clean up hari ini akan dilanjutkan dengan mengeruk tanah sedalam 40 cm. "Berdasarkan hasil analisis dari proses coring, maka setelah dilakukan pengerukan 40 cm ini diharapkan paparannya turun hingga normal dan tinggal nunggu deklarasi clean oleh Bapeten," ujarnya.
Setelah proses clean up selesai, maka proses selanjutnya adalah remediasi yaitu memulihkan kembali tanah dan tumbuhan seperti sedia kala. Anhar menjelaskan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, ini menunjukkan bahwa penanganan zat radioaktif tidak boleh sembarangan, namun harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Semua peraturan terkait dengan penggunaan dan penyimpanan zat radioaktif semata-mata demi keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 10/1997 bahwa BATAN adalah badan pelaksana kegiatan pemanfaatan iptek nuklir di Indonesia yang salah satu tugasnya adalah melaksanaan pengelolaan limbah radioaktif. Dalam melaksanakan tugasnya ini, BATAN menerapkan sistem akuntansi bahan nuklir dan radioaktif dengan mengedepankan keselamatan dan keamanan sesuai dengan peraturan Bapeten dan senantiasa diawasi oleh Bapeten maupun Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).
"Sesuai dengan amanat UU dan cita-cita founding fathers RI, BATAN akan melanjutkan kegiatan litbang dan pemanfaatan iptek nuklir di berbagai bidang untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan terus meningkatkn aspek keselamatan dan keamanannya," ucapnya.
Kepala BATAN, Anhar Riza Antariksawan mengatakan, temuan zat radioaktif yang paparan radiasinya di atas ambang batas yang diperbolehkan ini pertama kali dilaporkan oleh Bapeten di area kosong permukiman Batan Indah, Setu, Tangsel.
Atas temuan tersebut, BATAN diminta bantuan oleh Bapeten untuk melakukan clean up daerah yang terpapar zat radioaktif. Dalam hal ini, BATAN mempunyai kewajiban melakukan clean up karena memang mempunyai kompetensi dan fasilitas pengolahan limbah radioaktif.
Tidak lama dari temuan zat radioaktif di area kosong tersebut, tim dari kepolisian menemukan zat radioaktif di salah satu rumah warga perumahan Batan Indah. "Terkait hal ini, BATAN mengambil sikap mendukung penuh upaya pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif secara ilegal," kata Anhar dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Jumat (28/2/2020)
Menurut Anhar, memiliki, menggunakan, dan menyimpan zat radioaktif secara tidak sah itu sangat tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Dia melanjutkan, warga yang kedapatan menyimpan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah Blok A22 memang benar saat ini yang bersangkutan masih aktif sebagai pegawai BATAN. (Baca: Ada Regulasi yang Mampet Jadi Penyebab Hadirnya Bisnis Limbah Nuklir Ilegal)
Anhar menuturkan, pihaknya masih menunggu putusan dari kepolisian terkait penentuan status yang bersangkutan di mata hukum. "Namun perlu diluruskan bahwa BATAN secara institusi tidak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki zat radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi," tuturnya.
Anhar mengungkapkan, terkait upaya clean up, pada hari ini tetap berlangsung kegiatan clean up. Hingga hari ke-13 proses clean up telah mengambil tanah dan vegetasi yang diindikasikan terpapar zat radioaktif sebanyak 400 drum dan diserahkan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif untuk dikelola dan disimpan di tempat penyimpanan sementara limbah radioaktif.
Paparan juga telah menurun hingga 2 mikro Sievert per jam. Berdasarkan hasil coring yang telah dilakukan selama tiga hari yang lalu, maka proses clean up hari ini akan dilanjutkan dengan mengeruk tanah sedalam 40 cm. "Berdasarkan hasil analisis dari proses coring, maka setelah dilakukan pengerukan 40 cm ini diharapkan paparannya turun hingga normal dan tinggal nunggu deklarasi clean oleh Bapeten," ujarnya.
Setelah proses clean up selesai, maka proses selanjutnya adalah remediasi yaitu memulihkan kembali tanah dan tumbuhan seperti sedia kala. Anhar menjelaskan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, ini menunjukkan bahwa penanganan zat radioaktif tidak boleh sembarangan, namun harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Semua peraturan terkait dengan penggunaan dan penyimpanan zat radioaktif semata-mata demi keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 10/1997 bahwa BATAN adalah badan pelaksana kegiatan pemanfaatan iptek nuklir di Indonesia yang salah satu tugasnya adalah melaksanaan pengelolaan limbah radioaktif. Dalam melaksanakan tugasnya ini, BATAN menerapkan sistem akuntansi bahan nuklir dan radioaktif dengan mengedepankan keselamatan dan keamanan sesuai dengan peraturan Bapeten dan senantiasa diawasi oleh Bapeten maupun Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).
"Sesuai dengan amanat UU dan cita-cita founding fathers RI, BATAN akan melanjutkan kegiatan litbang dan pemanfaatan iptek nuklir di berbagai bidang untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan terus meningkatkn aspek keselamatan dan keamanannya," ucapnya.
(whb)