Bea Cukai bersama Gubernur Jateng Lepas Ekspor Bus Double Decker ke Bangladesh

Rabu, 26 Februari 2020 - 19:26 WIB
Bea Cukai bersama Gubernur...
Bea Cukai bersama Gubernur Jateng Lepas Ekspor Bus Double Decker ke Bangladesh
A A A
UNGARAN - Bea Cukai yang diwakili Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY, Amin Tri Sobri dan rombongan bersama dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo hari ini, (26/2/2020) melepas Ekspor 10 Bus Double Decker dari CV Laksana ke Bangladesh. Ekspor ke Bangladesh ini merupakan ekspor kedua setelah perusahaan menggunakan fasilitas fiskal berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekpsor (KITE). Ekspor yang pertama berupa empat bus juga diekspor ke Bangladesh.

Sebagaimana kita ketahui, Presiden Joko Widodo memberi perhatian khusus pada pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah. Presiden ingin agar investasi meningkat, lapangan kerja tercipta sehingga memberikan dampak ekonomi positif, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Presiden minta agar kita semua berperan dalam mendorong industri khususnya yang berorientasi ekspor sehingga defisit neraca perdagangan dapat dikurangi bahkan menjadi surplus.

Amin dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa Bea Cukai siap bekerja sama dengan seluruh instansi dan pihak terkait untuk melaksanakan arahan Presiden tersebut. “Pemerintah dalam hal ini DJBC mempunyai fasilitas fiskal kepada industri berorientasi ekspor seperti fasilitas Kawasan Berikat, KITE dan KITE IKM,” ungkap Amin.

“Dengan fasilitas tersebut maka cashflow perusahaan akan terbantu, customs clearance juga menjadi lebih cepat. Hal-hal tersebut akan meningkatkan daya saing produk jadinya di pasar global. Dengan demikian diharapkan produksi semakin meningkat yang juga berimplikasi pada peningkatan investasi, tenaga kerja dan volume ekspor. Hal ini akan membantu pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah dan Nasional,” tambah Amin.

CV. Laksana merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri karoseri kendaraan bermotor. Bahan baku impornya adalah chassis bus dilengkapi mesin dan barang jadinya adalah kendaraan bis. Sejak menggunakan fasilitas KITE yaitu terhitung mulai 26 April 2018 maka perusahaan dalam importasi bahan bakunya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dengan syarat bahan baku yang diimpor tersebut kemudian diolah, dirakit, atau dipasang menjadi barang jadi yang diekspor.
(atk)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
8 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
9 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
9 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
10 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
11 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
11 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved