Dua Pencuri Buah Sawit di Kobar Dicokok Polisi
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Maraknya kasus pencurian buah sawit kian meresahkan bagi perusahaan di Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Kali ini korbannya adalah PT PBNA, Astra Grup.
Dua pencuri buah sawit bernama Nasrullah (44) warga Kelurahan Pangkut, Kobar dan Rizal Fauzi (21), warga Kelurahan Kuala Kuayan, Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil ditangkap petugas keamanan dan diserahkan ke Polsek Aruta pada Rabu (19/2/2020) pukul 23.00 WIB.
Awalnya kedua pencuri ini terpergok petugas keamanan perusahaan saat mencuri buah sawit di kebun milik perusahaan. Kedua pelaku kedapatan mencuri buah sawit di blok 13 afd bravo milik PT. PBNA.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting mengatakan, pencurian tersebut diketahui pada pukul 17.00 WIB dihari yang sama. Saat melaksanakan patroli, petugas keamanan perusahaan memergoki kedua pelaku selesai memanen buah sawit dan menyembunyikan di bawah daun sawit yang sudah ditumpuk. "Setelah ditanya, pelaku atas nama Rizal mengaku untuk mengelabuhi karyawan makanya sawit setelah dicuri disembunyikan dulu di bawah daun," ujar Kapolres saat dikinfirmasi MNC Media, Jumat (21/2/2020).
Ia menambahkan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa 27 janjang buah sawit, satu buah angkong, satu buah gacu, satu buah agrek. "Untuk kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp777 ribu," pungkasnya.
Dua pencuri buah sawit bernama Nasrullah (44) warga Kelurahan Pangkut, Kobar dan Rizal Fauzi (21), warga Kelurahan Kuala Kuayan, Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil ditangkap petugas keamanan dan diserahkan ke Polsek Aruta pada Rabu (19/2/2020) pukul 23.00 WIB.
Awalnya kedua pencuri ini terpergok petugas keamanan perusahaan saat mencuri buah sawit di kebun milik perusahaan. Kedua pelaku kedapatan mencuri buah sawit di blok 13 afd bravo milik PT. PBNA.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting mengatakan, pencurian tersebut diketahui pada pukul 17.00 WIB dihari yang sama. Saat melaksanakan patroli, petugas keamanan perusahaan memergoki kedua pelaku selesai memanen buah sawit dan menyembunyikan di bawah daun sawit yang sudah ditumpuk. "Setelah ditanya, pelaku atas nama Rizal mengaku untuk mengelabuhi karyawan makanya sawit setelah dicuri disembunyikan dulu di bawah daun," ujar Kapolres saat dikinfirmasi MNC Media, Jumat (21/2/2020).
Ia menambahkan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa 27 janjang buah sawit, satu buah angkong, satu buah gacu, satu buah agrek. "Untuk kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp777 ribu," pungkasnya.
(nag)