Hasil Sinergi, Ini Tiga Hal yang Disepakati Bea Cukai dan Pemkot Blitar
A
A
A
BLITAR - Untuk mempererat sinergi yang telah terjalin antara Bea Cukai Blitar dengan pemerintah daerah Kota Blitar, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Akhiyat Mujayin kunjungi Plt. Walikota Blitar, Santoso di kantor Walikota Blitar, Kamis (06/02/2020). Dalam kunjungan tersebut, kedua pihak bersinergi dan menyepakati tiga hal. Apa saja?
“Dalam kesempatan duduk bersama pagi tadi, paling tidak sedikitnya ada tiga poin penting yang dihasilkan. Pertama adalah rencana kerja sama dalam hal kaitannya dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHC-HT). Kegiatan yang direncanakan berupa sosialisasi mengenai peraturan kepabeanan dan cukai serta upaya pemberantasan rokok ilegal,” ungkap Akhiyat Mujayin.
Ia melanjutkan, kesepakatan kedua adalah upaya bersama dalam menertibkan tempat penjualan eceran/toko yang menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/miras yang tidak memiliki izin supaya dapat mengurus izin berusaha dan memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Kemudian kesepakatan yang ketiga, masih menurut Akhiyat, Bea Cukai Blitar bersama-sama dengan pemerintah daerah Kota Blitar berkomitmen mendorong para pengusaha industri kecil dan menengah (IKM) untuk dapat mengembangkan usahanya menuju ke arah ekspor ke luar negeri.
“Dengan potensi IKM yang ada, Bea Cukai Blitar mengajak supaya para IKM yang ada di Blitar dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai, berupa kemudahan impor tujuan ekspor (KITE-IKM). Dengan begitu, diharapakan IKM mampu menjadi penggerak roda perekonomian yang ada di daerah serta mampu membuka kesempatan kerja yang seluas-luasnya sehingga dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat pada umumnya,” pungkasnya.
“Dalam kesempatan duduk bersama pagi tadi, paling tidak sedikitnya ada tiga poin penting yang dihasilkan. Pertama adalah rencana kerja sama dalam hal kaitannya dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHC-HT). Kegiatan yang direncanakan berupa sosialisasi mengenai peraturan kepabeanan dan cukai serta upaya pemberantasan rokok ilegal,” ungkap Akhiyat Mujayin.
Ia melanjutkan, kesepakatan kedua adalah upaya bersama dalam menertibkan tempat penjualan eceran/toko yang menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/miras yang tidak memiliki izin supaya dapat mengurus izin berusaha dan memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Kemudian kesepakatan yang ketiga, masih menurut Akhiyat, Bea Cukai Blitar bersama-sama dengan pemerintah daerah Kota Blitar berkomitmen mendorong para pengusaha industri kecil dan menengah (IKM) untuk dapat mengembangkan usahanya menuju ke arah ekspor ke luar negeri.
“Dengan potensi IKM yang ada, Bea Cukai Blitar mengajak supaya para IKM yang ada di Blitar dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai, berupa kemudahan impor tujuan ekspor (KITE-IKM). Dengan begitu, diharapakan IKM mampu menjadi penggerak roda perekonomian yang ada di daerah serta mampu membuka kesempatan kerja yang seluas-luasnya sehingga dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat pada umumnya,” pungkasnya.
(atk)