Kejaksaan Agung Tangkap Wakil Bupati Sarmi Papua
A
A
A
JAYAPURA - Tim Kejaksaan Agung dan Kejari Jayapura berhasil menangkap terpidana Wakil Bupati Sarmi Papua, Yosina Troce Insyaf di L'avenue Apartment and Residence Jalan Raya Pasar Minggu No S801 Kav 16 RT7/RW9 Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020). Kapuspen Kejagung Hari Setiono mengatakan, Yosina Troce Insyaf adalah Terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012. (Baca: 2 Pimpinan PT Asuransi Jasindo Ditahan Kejaksaan Negeri Pontianak)
Dari kasus tersebut, kata Hari Setiono kerugian negara ditaksir sebesar Rp2.289.990.621,75,- yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, dihukum dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.00, subsider 6 (enam) bulan kurungan.
"Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan," kata Hari dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (18/2/2020).
Di Periode 2018-2019, kata Haru, terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.
"Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan yang pertama sedangkan secara nasional Program Tabur telah berhasil mengamankan sebanyak lima orang," tandasnya.
Dari kasus tersebut, kata Hari Setiono kerugian negara ditaksir sebesar Rp2.289.990.621,75,- yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, dihukum dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.00, subsider 6 (enam) bulan kurungan.
"Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan," kata Hari dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (18/2/2020).
Di Periode 2018-2019, kata Haru, terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.
"Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan yang pertama sedangkan secara nasional Program Tabur telah berhasil mengamankan sebanyak lima orang," tandasnya.
(sms)