Remaja Ditangkap Polres Simalungun karena Simpan 34 Ekstasi dan Shabu

Kamis, 13 Februari 2020 - 13:09 WIB
Remaja Ditangkap Polres Simalungun karena Simpan 34 Ekstasi dan Shabu
Remaja Ditangkap Polres Simalungun karena Simpan 34 Ekstasi dan Shabu
A A A
SIMALUNGUN - Satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun dipimpin AKP Eduard Tobing menangkap seorang remaja putus sekolah yang diduga pengedar narkoba.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reserse Narkotika, AKP Eduard Tobing, Kamis (13/2/2020) mengatakan, tersangka RK alias KKD (16) warga Simpang Batu VI Dosin, Desa Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap di rumahnya atas informasi warga yang resah dengan tindakan tersangka yang kerap bertransaksi narkoba.

" Warga memberikan informasi pelaku yang masih remaja kerap transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap di rumah dengan barang bukti berbagai jenis narkoba," sebut Eduard.

Eduard menambahkan, polisi menemukan barang buktu 34 butir diduga pil ekstsi dalam 2 bungkus plastik, shabu-shabu seberat 5,08 gram dikemas dalam empat bungkus plastik kecil dan gulungan kertas berisi 6,40 gram daun ganja kering.

"Polisi masih mendalami peran tersangka apakah bandar atau pengedar, pemasoknya kepada tersangka, masih dalam penyelidikan," ujar Eduard.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7886 seconds (0.1#10.140)