Kesal Duriannya Diambil, Petani Bacok Tetangga dengan Parang
A
A
A
PALEMBANG - Seorang petani durian asal Desa Kelumpang Kecamatan Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yakni Dni (42) mengalami luka yang cukup parah. Ia menjadi korban penusukan oleh AS (34) yang memiliki lokasi perkebunan durian bersebelahan dengan korban.
Kejadian ini bermula saat pelaku tidak kunjung menemukan durian jatuh di kebunnya, padahal saat itu sudah musim panen.
Kebiasaan petani setempat yakni memeriksa kebun atau menginap di pondokan yang dibuat untuk mengambil durian jatuh. Ketika itu korban secara terus-menerus memperoleh durian dalam jumlah yang banyak.
Merasa curiga dengan hasil yang diperoleh oleh korban, pada Senin 10 Februari 2020, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kemudian datang lebih awal ke kebun duriannya dan bersembunyi di balik semak-semak untuk memantau.
Kecurigaannya ternyata benar. Saat itu korban memasuki kebun milik pelaku untuk mengambil durian-durian yang telah jatuh untuk dijual.
Melihat aksi tersebut, tersangka yang sudah menunggu di balik semak-semak langsung menghujami korban dengan parang hingga mengalami tiga luka sabetan.
Kapolsek Ulu OKU Iptu Eddy Hernata mengatakan kasus tersebut masuk tindak pidana penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP. Polisi juga berhasil meringkus tersangka tiga jam setelah kejadian. "Petugas sudah memeriksa para saksi dan mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu warna coklat sepanjang 50 sentimeter," pungkasnya.
Kejadian ini bermula saat pelaku tidak kunjung menemukan durian jatuh di kebunnya, padahal saat itu sudah musim panen.
Kebiasaan petani setempat yakni memeriksa kebun atau menginap di pondokan yang dibuat untuk mengambil durian jatuh. Ketika itu korban secara terus-menerus memperoleh durian dalam jumlah yang banyak.
Merasa curiga dengan hasil yang diperoleh oleh korban, pada Senin 10 Februari 2020, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kemudian datang lebih awal ke kebun duriannya dan bersembunyi di balik semak-semak untuk memantau.
Kecurigaannya ternyata benar. Saat itu korban memasuki kebun milik pelaku untuk mengambil durian-durian yang telah jatuh untuk dijual.
Melihat aksi tersebut, tersangka yang sudah menunggu di balik semak-semak langsung menghujami korban dengan parang hingga mengalami tiga luka sabetan.
Kapolsek Ulu OKU Iptu Eddy Hernata mengatakan kasus tersebut masuk tindak pidana penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP. Polisi juga berhasil meringkus tersangka tiga jam setelah kejadian. "Petugas sudah memeriksa para saksi dan mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu warna coklat sepanjang 50 sentimeter," pungkasnya.
(nag)