Bea Cukai Madura Musnahkan 6,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 12 Februari 2020 - 17:30 WIB
Bea Cukai Madura Musnahkan...
Bea Cukai Madura Musnahkan 6,2 Juta Batang Rokok Ilegal
A A A
PAMEKASAN - Sebagai upaya nyata dalam melindungi masyarakat serta menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok, Bea Cukai Madura kembali melakukan pemusnahan atas hasil penindakan rokok ilegal yang telah menjadi barang milik negara (BMN) periode 20 Desember 2018 s.d. 27 November 2019 sejumlah 6,2 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, memaparkan, peran besar yang telah dilakukan Bea Cukai Madura dalam menekan angka rokok ilegal mengingat maraknya peredaran rokok Madura yang juga tersebar di berbagai tempat hingga ke luar Pulau Jawa.

“Capaian ini merupakan wujud nyata sinergi Bea Cukai Madura dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya menekan angka peredaran rokok ilegal. Hal ini, sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memberikan pangsa pasar pada pelaku usaha yang telah patuh dan taat pada ketentuan yang berlaku,” ungkap Yanuar dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2020).

Ia juga memaparkan pada periode tahun 2019 telah dilakukan serangkaian penindakan rokok ilegal yang diperoleh dari berbagai tempat di wilayah kerja Bea Cukai Madura. Adapun jumlah hasil penindakan di bidang cukai adalah sebanyak 6.839.598 batang rokok dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 2.512.843.500,- serta 1 unit mesin pelinting rokok yang saat ini menjadi barang bukti di pengadilan. Modus pelanggaran adalah rokok tanpa dilekati pita cukai (polos).

Sinergi dengan para Pemerintah Daerah di 4 kabupaten di pulau seluas Madura juga sangat penting dan diperlukan untuk berkolaborasi memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat luas hingga pelosok agar turut serta mendukung upaya Bea Cukai dalam menekan angka rokok ilegal.

Selama penindakan, ada 4 tersangka yang berhasil diamankan. "Satu orang sudah inkracht atau sudah menjalani hukuman, dua tersangka dalam proses sidang, dan satu orang masih dalam proses penyidikan," pungkas Yanuar.
(akn)
Berita Terkait
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Hapus Stigma Sarang...
Hapus Stigma Sarang Pungli, Begini Pengakuan Dirjen Bea Cukai
Bea Cukai Luncurkan...
Bea Cukai Luncurkan Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik: Wujud Transformasi Digital dan Efisiensi Kepabeanan
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Pejabat Bea Cukai Dilaporkan...
Pejabat Bea Cukai Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Kejanggalan Kekayaannya
Bea Cukai Kuala Langsa...
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Komoditi Bawang Merah Ilegal
Berita Terkini
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
12 menit yang lalu
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
1 jam yang lalu
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
1 jam yang lalu
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
2 jam yang lalu
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
2 jam yang lalu
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
3 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved