Tim Gabungan Grebek Pengedar Ganja, Tersangka Kelabuhi Tim dengan Jurus Ini

Senin, 10 Februari 2020 - 01:58 WIB
Tim Gabungan Grebek Pengedar Ganja, Tersangka Kelabuhi Tim dengan Jurus Ini
Tim Gabungan Grebek Pengedar Ganja, Tersangka Kelabuhi Tim dengan Jurus Ini
A A A
BUKITTINGGI - Tim Elang Satnarkoba dan Tim Kobra Sat Reskrim Polres Bukittinggi, melakukan penggerebekan rumah tersangka pengedar ganja di Jorong Parabek, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada Minggu (9/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan, agar target tidak kabur, polisi mengepung rumah lalu masuk dengan cara mendobrak pintu depan. Di dalam rumah, polisi mendapati tersangka Martin Nova (35) sedang tidur di dalam kamar.

“Tersangka diduga mabuk dan baru tertidur usai menghisap ganja karena polisi mencium bau pekat khas asap ganja di ruang tamu,” kata AKBP Iman Pribadi Santoso, Minggu (9/2/2020).

Tersangka Nova tak dapat mengelak saat polisi menemukan puntung rokok bercampur ganja di dalam asbak dan plastik berisi daun ganja kering lengkap dengan bijinya di atas meja.

Tersangka yang tidak kooperatif membuat polisi menggeledah ruang tamu dan kembali menemukan bungkusan plastik berisi daun ganja kering.

Penemuan ganja yang disimpan tersangka di bawah meja sudut ini membuat tersangka kaget dan langsung berpura-pura mendadak sakit jantung.

Tak hanya itu, di dalam kamarnya polisi menemukan kotak rokok berisi alat hisap sabu yang diakui tersangka meruapakan milik besannya yang sedang membawa truk ke Pulau Jawa.

Sementara, dihadapan perangkat RT dan pemuda, tersangka akhirnya mengakui masih menyimpan paket ganja lain. Lalu mengeluarkan tiga paket besar ganja yang disimpan di dalam bungkusan plastik besar di balik lemari ruang tamu.

Kepada polisi, tersangka Nova mengaku mendapat barang haram ini dari seseorang di lembaga pemasyarakatan Biaro, dua hari lalu.

Tersangka berencana membagi paket besar ini dengan beberapa paket-paket kecil untuk diedarkan di kawasan Agam Timur dan kota Bukittinggi dengan target pelangan pengemudi angkot, pengemudi ojek daring, pemuda dan pelajar SLTA.

AKBP Iman Pribadi Santoso menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah dengan ulah tersangka yang terkadang terang-terangan transaksi ganja di tempat umum.

Dari informasi tersebut, polisi kemudian menyelidiki gerak-gerik tersangka dan mendapati tersagka baru saja menerima paket-paket ganja yang dipesannya.

“Ini merupakan operasi antik Singgalang 2020 yang dimulai pada 7 hingga 20 Februari. Tim Opsnal Resmob Narkoba dan Tim Kobra Polres Bukittinggi bisa menangkap penyalahgunaan dan peredaran narkoba berinisial M dengan barang bukti paket besar ganja siap edar seberat 2,5 kilogram, ancaman hukumannya minimal 6 tahun bahkan bisa 20 tahun,” jelasnya.

Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga senin dini hari, Polisi masih melakukan pegembangan dan manargetkan penangkapan terhadap pemilik asal barang.

Tersangka Nova terancam hukuman minimal enam tahun penjara karena diduga melanggar undang-undang penyalahgunaan narkotika.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8708 seconds (0.1#10.140)