Cornelis Berikan Pemahaman 4 Pilar Kebangsaan kepada Masyarakat Sengah Temila

Minggu, 09 Februari 2020 - 21:08 WIB
Cornelis Berikan Pemahaman...
Cornelis Berikan Pemahaman 4 Pilar Kebangsaan kepada Masyarakat Sengah Temila
A A A
KABUPATEN LANDAK - Anggota MPR RI Drs Cornelis MH yang juga anggota DPR RI Komisi II Dapil Kalimantan Barat melakukan kunjungan kerjanya di Kabupaten Landak, Kecamatan Sengah Temila, dalam rangka Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan kepada masyarakat pada Sabtu (08/02/20).

Acara sosialisasi yang digelar di aula kantor Kecamatan Sengah Temila itu dihadiri oleh Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa, Ketua DPRD Landak, Sekda Landak, Forkopimcam, dan ratusan masyarakat Kecamatan Sengah Temila dari berbagai kalangan.

Masyarakat tampak antusias memenuhi Aula kantor Kecamatan Sengah Temila untuk mendapatkan pemahaman mengenai pilar-pilar kebangsaan yang disampaikan oleh mantan Bupati Landak dan Gubernur Kalbar dua periode tersebut.

Anggota MPR RI Drs. Cornelis, M.H mengatakan 4 Pilar Kebangsaan ini terdiri dari Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kestuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika.

"Ke 4 Pilar Kebangsaan ini, yang menjadi pondasi kita untuk berbangsa dan bernegara, tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu 4 Pilar Kebangsaan dan bagaimana cara untuk pengamalannya di Negara ini, maka dari itu Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini perlu kita adakan, untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat luas, Karena masih banyak kelompok-kelompok yang ingin merubah ideologi Pancasila ini," jelas Cornelis.

Indonesia merupakan suatu wilayah yang berbangsa dan bernegara ini harus ada ideologinya sambung Cornelis, sebagai warga negara atau pun sebagai penyelengara pemerintah baik itu Gubernur, Bupati, Pegawai negeri sipil, Camat, Kepala Desa, Kapolsek, Koramil atau pun sebagainya, itu bekerja berdasarkan undang-undang, berdasarkan ideologi Pancasila, jangan tidak berprikemanusiaan dalam menjalankan tugas.

"Masyarakat itu terdiri dari bermacam suku bangsa dan agama, Maka dari itu sebagi pemimpin daerah atau negara ini dan masyarakat harus paham, untuk memahami itu semua harus paham pengamalan Bhineka Tunggal Ika ini, kita negara hukum harus berdasarkan Undang-undang Dasar, untuk melaksanakan selanjutnya ada lagi Undang-undangnya, turunanya adalah peraturan pemerintah," ujar Cornelis.

Cornelis juga berpesan kepada siswa-siswi SMA yang menghadiri sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini harus lebih paham dan mengerti apa itu 4 Pilar Kebangsaan, setelah mengikuti sosialisasi ini harus bisa sampaikan kepada teman-teman atau masyarakat yang belum memahami dan mengerti 4 Pilar Kebangsaan ini.

"Kalian lah yang akan menjadi generasi kami selanjutnya untuk melanjutkan kehidupan berbangsa dan bernegara ini, kami yang sudah memasuki umur senja ini, mengharapkan kalian lebih baik lagi dari kami dan bisa menjadi penerus bangsa ini, tetapi dengan usia senja ini saya akan terus berbuat untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan rakyat bukan kepentingan pribadi," seru Cornelis.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6213 seconds (0.1#10.140)